Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menggaungkan 'Prabowo Yes, Gibran No' usai gugatan PDIP terkait penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no. Terima kasih," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (26/10).
Gayus menganggap putusan PTUN janggal lantaran hakim PTUN tidak memutus gugatan yang diajukan PDIP pada tanggal 10 Oktober atau 10 hari sebelum pelantikan Prabowo-Gibran.
Namun, ia mengkritik hakim justru menunda hingga tanggal 24 Oktober lantaran hakim beralasan sakit. Padahal, ia mengatakan hakim bisa saja memutus tanpa perlu menunggu hingga tanggal 24 Oktober lantaran putusan bisa melalui elektronik atau e-court.
Artinya, ia mengatakan putusan majelis hakim PTUN melewati jangka waktu yang dimohonkan dalam gugatannya untuk memutus perkara pada tanggal 10 Oktober.
"Terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum. Cacat hukumnya ada pada gugatan kami yang menceritakan apa saja yang menjadikan cacat, antara lain adalah KPU meminta bahwa putusan MK nomor 90 tahun 2024 itu dipedomani oleh para partai politik yang melakukan pemilu dan calon-calon dari partai ini," kata dia.
Meski begitu, Gayus memastikan PDIP tetap menghormati putusan PTUN yang tak menerima gugatan PDIP tersebut.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menempuh upaya hukum lanjutan atau tidaknya atas putusan PTUN ini.
"Apakah ada upaya lain dan apakah kami akan melakukan upaya lain? Hal ini tentu sangat tergantung pemilik kuasa. Itu ketua umum kami PDI Perjuangan," kata dia.
Akan tetapi, ia secara pribadi menilai tak perlu ada upaya hukum lain dalam menyikapi putusan tersebut. Sebab, kondisi pengadilan Indonesia saat ini masih belum berlaku adil dan bermanfaat.
"Situasi negara kita di bidang hukum tidak banyak bermanfaat kalau keadaan seperti ini. Harapan kami Presiden Prabowo akan merombak kondisi negara di bidang hukum. Dan saya perhatikan statement Presiden tentang hal ini. Para menterinya pun diminta oleh Presiden yang baru ini untuk tertib di semua hal," kata dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024 pada Kamis (24/10).