Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terkejut atas Penetapan Thomas Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan Memberikan Dukungan Moral: "Saya Percaya Tom adalah Individu yang Berintegritas"


Anies Baswedan mengungkapkan rasa terkejutnya setelah Thomas Trikasih Lembong, yang akrab dipanggil Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Meski merasa terkejut, Anies menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Tom. Lembong sebelumnya menjabat sebagai co-captain Timnas Anies dalam Pilpres 2024.

"Kabar ini amat mengejutkan. Walaupun begitu, kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil," ujar Anies melalui akun X pribadinya pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Anies menegaskan bahwa ia akan memberikan dukungan kepada Tom Lembong, mengingat persahabatan mereka yang telah terjalin selama hampir 20 tahun.

"Kami juga akan tetap memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," katanya.

Mantan Gubernur Jakarta ini menilai Tom sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi. Ia menyatakan bahwa Tom selalu mengutamakan kepentingan publik dan berfokus pada perjuangan kelas menengah Indonesia yang tertekan.

"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu, selama karir panjangnya di dunia usaha dan karir singkat di pemerintahan, ia disegani baik di lingkup domestik maupun internasional," tambah Anies.

Meskipun saat ini Tom terlibat dalam masalah hukum, Anies berharap Tom tidak berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya.

"Seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini, saya masih percaya pada Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," tegasnya.

Anies juga menekankan pentingnya membuktikan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. "Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu 'Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),'" ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 hingga 2023.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka.

Selain Thomas Lembong, penyidik juga menetapkan CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, sebagai tersangka.

"Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti," ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung pada hari yang sama.

"Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016, dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016," tambahnya.(*)


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved