Terjerat utang pinjaman online (pinjol), eks kepala unit pelayanan cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, nekat melakukan tindak pidana korupsi.
Modusnya adalah dengan menggadai emas palsu dan melakukan transaksi fiktif, dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta lebih.
Eks kepala UPC Pegadaian Batujajar yang berinisial RAS, mengenakan rompi oranye, dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (30/10/2024).
"Terungkapnya tindak pidana korupsi ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Cimahi dan Pegadaian. Modus tersangka memperkaya diri sendiri dengan cara membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Tri menjelaskan bahwa uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan membayar utang pribadi setelah terjerat pinjol. "Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500 juta, dan sudah dilakukan pembayaran Rp 200 juta sehingga masih ada kerugian Rp 300 juta," ungkap Tri.
Tersangka RAS mengaku terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum tersebut lantaran harus melunasi utang-utang dari jeratan pinjol.
"Untuk kebutuhan membayar utang saja. Iya, pinjam dari pinjol paling banyak Rp 10 juta tetapi dari banyak tempat," kata RAS.
Penyidik Satreskrim Polres Cimahi sudah menggeledah kantor UPC Pegadaian Batujajar dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti emas asli dan imitasi hasil transaksi gadai fiktif yang dilakukan tersangka.
Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi.
Jajaran Kepolisian Polres Cimahi telah mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh eks kepala UPC Pegadaian Batujajar pada Rabu, 30 Oktober 2024.(*)