Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Habib Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?

Lengsernya Jokowi Tak Berjalan Mulus, Kenapa? Harus Hadapi Gugatan Habib  Rizieq Shihab dan Somasi MAKI! - DEMOCRAZY NewsMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda lagi sidang gugatan perdata yang diajukan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hingga Selasa (29/10/2024) pekan depan.

Sebab, perwakilan tim kuasa hukum Jokowi tak kunjung datang pada sidang yang digelar pada pagi ini hingga siang hari.

"Baik, sidang ditunda hari Selasa 29 Oktober 2024," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Untuk itu, Hakim Suparman meminta tim Rizieq kembali mengirimkan surat ke alamat Jokowi yang di Solo, Jawa Tengah secara spesifik.

Pasalnya, surat yang dikirimkan sebelumnya ditujukan ke Istana Kepresidenan Jakarta dan Istana Bogor tidak berlaku lagi karena Jokowi sudah tidak menjabat sebagai Presiden.

Diketahui, alamat kediaman pribadi Jokowi di Solo berada di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

"Masalahnya ini dia berakhir sebagai presiden, dia tidak tinggal lagi di Istana Negara dan di Istana Presiden di Bogor juga tidak tinggal, seperti yang disampaikan di gugatan," ujar Hakim Suparman.

"Yang ada ini hanya yang berada di Solo Jawa Tengah. Nah ini harus ke sini sangat rinci sekali, di hukum acara, alamatnya harus jelas untuk panggilan," tambah dia.

Gugat Jokowi Perdata Rp5,246 Triliun

Diketahui, Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo.

Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5,246,75 triliun.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Berikut petitum gugatan Rizieq dkk ke Jokowi:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
  3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara seperti dikutip dari suara

PERNYATAAN PENGGUGAT

Kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB dkk, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;

2. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan;

3. Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi);

4. Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan JOKOWI, yang diantaranya:

4.1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;

4.2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;

4.3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);

4.4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;

4.5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

4.6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong JOKOWI;

dan rangkaian kebohongan JOKOWI lainnya.

5. Bahwa telah ternyata semua pernyataan JOKOWI tersebut hanyalah merupakan kebohongan, sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya:

5.1. Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama JOKOWI menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;

5.2. Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI;

5.3. Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun JOKOWI.

6. Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan JOKOWI, tetapi langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia.

PARA PENGGUGAT:

1. HABIB RIZIEQ SYIHAB

2. MAYJEN TNI (PURN) SOENARKO MD

3. EKO SANTJOJO, S.H., M.H.

4. EDY MULYADI

5. DRS. H. M MURSALIM R

6. MARWAN BATUBARA

7. MUNARMAN, S.H.

TIM ADVOKASI MASYARAKAT ANTI KEBOHONGAN (TAMAK)

AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.

M. HARIADI NASUTION, S.H., M.H., CLA.

ACHMAD ARDIANSYAH, S.H.

HERI ARYANTO, S.H., M.H.

WISNU RAKADITA, S.H., M.H.

ANN NOOR QUMAR, S.H.

HUJJATUL BAIHAQI H, S.H.

DEDE AGUNG WARDHANA, S.H.

DWI HERIADI, S.H.

SUMADI ATMADJA, S.H., M.H.

REYNALDI SYAHPUTRA, S.H.

DIVING SAFNI, S.H.

 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved