Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra. Terkait ucapannya yang menyebut tragedi 1998 bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Saya terus terang nda paham apa yang disampaikan oleh Yusril,” kata pengajar di Universitas Gadjah Mada itu, dikutip dari unggahannya d Instagram, Selasa (22/10/2024).
Ia mengaku sudah ditanya bagaimana tanggapannya terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM itu. Namun tidak bisa menerka apa maksud Yusril.
“Ketika ditanya ke saya, saya juga gak paham yang dia maksud kasus 98 itu yang mana,” ujarnya.
Pria yang karib disapa Uceng itu menjelaskan, di 1998 ada dua kasus. Di antara dua kasus itu pun, ia bingung yang mana dimaksud Yusril.
“Ada dua kasus 98. Yakni (1) Kerusuhan Mei 98 dan (2) Trisakti, Semanggi 1 Semanggi 2 (98-99). Yang dia anggap bukan pelanggaran HAM itu yang mana ya?” jelasnya.
Meski begitu, dua-duanya masuk dalam daftar pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah. Berdasarkan dokumen dari Komisi Nasional HAM.
“Keduanya masuk dalam daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Pemerintah. Di Buku yang diterbitkan Komnas HAM ini merupakan ringkasan dari dokumen yang sangat tebal dari ke-12 perkara tersebut,” terangnya.
“Buku ini (hanya) setebal 700 halaman, ya karena ringkasan,” tambahnya.
Buku tersebut diunggah Uceng di Instagramnya, berjudul Merawat Ingatan Menjemput Keadilan. Di buku itu, Uceng bilang kedua kasus kesimpulannya sama.
“Kesimpulannya sama, ada kejahatan terhadap kemanusiaan, dan dua unsur pentingnya yakni meluas dan systematis sudah terpenuhi. Itu berdasarkan dokumen Komnas HAM ya,” pungkasnya.
“Jadi yang dia maksud itu apa? Wallahu a'lam,” sambungnya.
Yusril sendiri telah mengklarifikasi pernyataannya yang menyebbut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM. Ia mengatakan pernyataannya disalahpahami.
"Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide atau kah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).
Ia meminta masyarakat percaya pada pemerintah. Bahwa pemerintah akan menyelesaikan persoalan HAM.
"Percayalah bahwa pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah HAM itu sendiri,” jelasnya.
“Jadi cukup mengerti tentang persoalan ini dan itu menjadi concern kita bersama-sama ya. Jadi jangan ada anggapan bahwa kita enggak peduli apa yang terjadi di masa lalu," tambahnya seperti dikutip dari fajar
Diketahui, Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi sudah mengakui Peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999 termasuk dua dari 12 pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintahannya.
Disinggung mengenai hal ini, Yusril memberikan tanggapan. Ia berujar pemerintahan saat ini akan kembali mempelajari.
"Ya kategori seperti itu memang sudah dikemukakan dan kita kategori-kategori itu kan sudah dibuat keputusan oleh pemerintah yang lalu. Pemerintah yang sekarang kan belum. Kan ini baru sama sekali ya dibentuk koordinator HAM ini," kata Yusril.
"Dan tidak ada salahnya kalau kami memang pelajari apa yang dirumuskan pemerintah yang lalu dan apa juga yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM dan juga pandangan-pandangan masukan-masukan yang diberikan oleh masyarakat," sambung Yusril.
Yusril meminta masyarakat percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan masalah-masalah HAM.
"Percaya lah bahwa pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah ham itu sendiri," ujar Yusril.
Yusril kembali mengklaim bahwa ia mengerti tentang persoalan kasus 1998. Ia mengaku turut menyaksikan apa yang terjadi.
"Ada di sini, di tempat ini dan menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi dan pada awal-awal itu saya juga menjadi Menteri Kehakiman dan HAM," kata Yusril.
"Jadi cukup mengerti tentang persoalan ini dan itu menjadi concern kita bersama-sama ya. Jadi jangan ada anggapan bahwa kita enggak peduli apa yang terjadi di masa lalu. Tetap. Itu mungkin agak misunderstanding (salah paham) terhadap apa yang dikatakan kemarin ya," kata Yusril.
Sempat Sebut Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Yusril sebelumnya menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak asasi manusia di tahun 1998 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Mantan Ketum Partai Bulan Bintang ini menegaskan hal tersebut ketika ditanya mengenai pelanggaran 98 termasuk daalam pelanggaran HAM berat atau tidak oleh awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Enggak," katanya.
Yusril mengemukakan bahwa semua pelanggaran HAM atau setiap kejahatan merupakan pelanggaran HAM, namun tidak semua kejahatan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genosida, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960-an," katanya.
Namun ia menjelaskan bahwa dalam beberapa dekade terakhir, hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 98.
Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi sebelumnya mengakui pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia. Ia menyesalkan atas terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.
Itu disampaikan Jokowi usai membaca laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran HAM yang berat. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).
"Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat," sambungnya.
Adapun peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi terjadi di Indonesia ialah:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa penembakan misterius 1982 1985
- Peristiwa Taman Sari Lampung 1989
- Peristiwa rumah gedong dan pos statis di Aceh 1989
- Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
- Peristiwa kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999
- Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 1999
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999
- Peristiwa wasior di Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena Papua di 2003
- Peristiwa jambu Kapuk di Aceh tahun 2023