Bagian Pelayanan dan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Bagyanduan Div Propam) Mabse Polri telah menindaklanjuti laporan pengaduan Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim terkait dugaan ketidakprofesionalan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017.
Laporan tersebut, kini dilimpahkan ke Biro Pengawasan Penyidik (Birowassidik) Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R Lutfi Bin Altway menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 190/Pid.B/2023/PN. Jkt.Pst. menyatakan bahwa perbuatan klien mereka pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 bukanlah perbuatan pidana.
Untuk itu, LQ Law Firm membuat laporan atas dugaan ketidakprofesional polisi dalam menangani kasus kliennya yang berhadapan dengan PT Multi Aneka Sarana (Wings Corporation), yang pernah memaksakan perkara tersebut ke ranah pidana.
Dalam kasus tersebut, R Lutfi ditersangkakan oleh penyidik yang kala itu dipimpin AKBP Gafur Siregar sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2017 silam. Hal tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap R Lutfi terhadap kasus yang sesungguhnya sudah pernah dihentikan penyidikannya (SP3), namun kembali dibuka perkaranya oleh laporan PT Multi Aneka Sarana (Wing Corporation) dengan objek yang sama dan pelapor yang sama.
“Kami menduga Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan tidak bisa membedakan mana kasus perdata dan pidana padahal Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya sudah sepatutnya dapat membedakan hal tersebut,” ujar Sakti, Kamis, 3/10/2024.
Alkausar Akbar juga memberikan pernyataan bahwa kliennya, di tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 melalui kuasa hukumnya saat itu yaitu Akhmad Aldrino Linkoln, S.H. & Partners, sudah berulang menyampaikan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 merupakan kasus perdata yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan perdata.
“Namun, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya diduga tidak mengindahkan pernyataan dari kuasa hukum klien kami. Sehingga, kami menduga Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Kepolisian sudah seharusnya melihat dari dua sisi serta bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Ia berharap, Div Propam Polri dapat meninjau laporan dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan ketidakprofesionalan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami berharap Kadivpropam Polri dapat meninjau laporan dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 yang telah kami buat, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya apabila terbukti melanggar kode etik,” pungkasnya.*