Politikus PDIP Tantang Prabowo untuk Mengantarkan Zulkifli Hasan ke KPK dan Airlangga Hartarto ke Kejaksaan Agung sebagai Bukti Keadilan yang Tidak Memilih
Presiden Prabowo Subianto harus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengantarkan Zulkifli Hasan (Zulhas) ke KPK dan Airlangga Hartarto ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh politikus PDIP yang dekat dengan almarhum Taufik Kiemas, Beathor Suryadi, dalam keterangannya kepada redaksi pada Rabu (30/10/2024).
“Mengantarkan anggota kabinet ke lembaga penegak hukum untuk diperiksa bukan intervensi eksekutif ke yudikatif,” paparnya.
Beathor, yang merupakan mantan tahanan politik era Soeharto, menambahkan bahwa Zulhas diduga pernah terseret dalam kasus suap alih fungsi hutan.
“Ketum PAN ini juga diduga terseret dalam kasus impor gula,” ujar Beathor.
Menurut Beathor, Airlangga Hartarto diduga terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
“Sampai sekarang, Kejagung belum menuntaskan kasus Airlangga,” jelasnya.
Beathor menekankan bahwa komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi harus dimulai dari Kabinet Merah Putih.
“Lingkaran Istana harus bersih dari dugaan korupsi dan suap,” ungkap Beathor.
Dugaan korupsi Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan meliputi beberapa kasus.
1. Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Kejagung tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang diberikan pada periode 2021-2022.
Kasus ini telah memasuki babak baru, yakni penetapan korporasi sebagai tersangka.
Pada Jumat (16/6) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun akibat perkara ini.
Kasus ini berawal sejak 2022 sebagai efek domino dari kisruh minyak goreng di dalam negeri.
Pada tahun tersebut, terjadi lonjakan hingga kelangkaan minyak goreng, di mana pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut.
Salah satunya adalah menerapkan kewajiban pemenuhan domestik (domestic market obligation/DMO) bagi eksportir minyak sawit.
Kasus ini menyeret pejabat eselon I Kemendag kala itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Bersama empat orang lainnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
Menurut Kejagung, penetapan status tersangka tidak terlepas dari kebijakan Kemendag yang menetapkan DMO dan DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO dan tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.
Dalam putusan perkara, majelis hakim PN Tipikor memandang bahwa perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi, sehingga korporasi harus bertanggung jawab.
Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.
Terbaru, pada Senin (17/7) kemarin, penyidik kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa merupakan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Sri Hariyati.
Selain memeriksa Kepala Biro Hukum, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut memeriksa satu orang pegawai Kemendag.
Kejagung juga memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa terkait perkara CPO, meskipun pihaknya tidak merinci lebih jauh mengenai keterlibatan Airlangga dalam kasus ini.
2. Dugaan Korupsi Impor Gula
Kejagung pada Selasa (3/10) menggeledah Kemendag terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan bahwa dari hasil penyidikan, diduga tindak pidana korupsi itu terjadi di Kemendag dalam periode impor gula 2015-2023.
Penyidik menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tuturnya dalam konferensi pers.
Kemendag juga diduga memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.
3. Korupsi Impor Garam
Kejagung juga sempat mengusut kasus dugaan korupsi dalam program impor garam industri periode 2016-2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Burhanuddin menyebut terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapatkan izin Kemendag pada 2018 dengan total 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.
Namun, proses tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan stok garam lokal dan garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan kelebihan pasokan garam industri di Indonesia.
Kejagung juga telah menangkap satu tersangka berinisial YN terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tersangka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah sebanyak dua kali.
YN, yang merupakan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, ditahan selama 20 hari.
Dalam kasus ini, YN memiliki peran dalam pengalihan garam impor yang seharusnya didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI menjadi garam konsumsi.
4. Korupsi Proyek Pengadaan Bantuan Gerobak untuk UMKM
Selain kasus-kasus di atas, terdapat juga penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kemendag periode 2018-2019.
Gerobak tersebut seharusnya disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha secara gratis, dengan total alokasi sebanyak 10.700 gerobak.
Pada anggaran 2018, nilai pengadaan 7.200 gerobak pertama sebesar Rp49 miliar dengan harga satuan gerobak sekitar Rp7 juta.
Kemudian pada anggaran 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kemendag sebagai tersangka kasus tersebut.
Keduanya adalah Putu Indra Wijaya (PIW), selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya Priambudhi (BP), selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.
Tersangka Putu dan Bunaya terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.
5. Dugaan Korupsi Impor Baja
Kejagung juga sempat menggeledah dua lokasi di kantor Kemendag untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada periode 2016-2021.
Penggeledahan tersebut dilakukan menyusul peningkatan status penanganan perkara menjadi penyidikan, yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa selama periode tersebut, ada enam perusahaan yang mengimpor.(*)