Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Perusahaan Adik Prabowo Subianto Ikut Daftar Calon Penambang Pasir Laut

Jokowi Bisa Dipidana Gara-gara Buka Keran Ekspor Pasir Laut Pada Akhir  Jabatan | FreedomNews

 Akhir-akhir ini, isu mengenai ekspor pasir laut tengah menjadi perbincangan publik karena menimbulkan berbagai pro-kontra di kalangan masyarakat. 

Di tengah memanasnya isu tersebut, perusahaan milik adik presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, diduga ikut mengajukan permohonan izin sebagai calon penambang pasir laut di Indonesia.

Penambangan pasir laut kini menjadi lahan baru yang diburu oleh pengusaha untuk menghasilkan pundi-pundi keuntungan. Setelah 20 tahun ditutup, Presiden Joko Widodo atau Jokowi –menuju akhir masa jabatannya– membuka kembali keran ekspor pasir laut untuk hasil sedimentasi. 

Perizinan itu dibuka Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Pemburu Konsesi Penambangan Pasir Laut: Dari Hashim Djojohadikusumo sampai Yusril Ihza,” disebutkan bahwa terdapat 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin sebagai calon penambang pasir laut di Indonesia. 

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo, pada awalnya ada 71 perusahaan yang mengantre perizinan tambang pasir laut tersebut. 

Namun, beberapa dari mereka ada yang mengundurkan diri, dan tidak melengkapi dokumen persyaratan izin penambangan yang dibutuhkan.

Dari banyaknya perusahaan yang ingin menjadi penambang pasir laut, beberapa di antara mereka diketahui terafiliasi dengan sejumlah nama-nama besar. 

Mulai dari calon kepala daerah, pengusaha nasional, bekas menteri, hingga keluarga pejabat tinggi negara.

Pada daftar perusahaan calon penambang pasir laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu perusahaan yang ikut mengajukan izin tambang tersebut adalah PT Rejeki Abadi Lestari. 

Perusahaan ini baru berdiri pada Agustus 2023, atau tiga bulan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan tentang pemanfaatan sedimen laut, termasuk pasir laut.

Dalam akta perusahaan, pemegang saham mayoritas Rejeki Abadi Lestari adalah PT Arsari Pradana Utama atau Arsari Group milik Hashim Djojohadikusumo. 

Hashim adalah adik kandung presiden terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. 

Putra Hashim, Aryo P.S. Djojohadikusumo, bahkan duduk sebagai komisaris sekaligus pemegang saham minoritas di PT Rejeki Abadi Lestari.

Kendati demikian, Vice President Corporate Communications Arsari Group Ariseno Ridhwan tak memberikan kepastian mengenai kepemilikan saham perusahaannya dalam Rejeki Abadi Lestari, yang mengajukan permohonan izin konsesi pengelolaan hasil sedimentasi. 

“Coba saya cek,” tutur Ariseno saat dimintai tanggapan pada Kamis, 26 September 2024.

Ada Perusahaan Milik Yusril Hingga Anak Rokhmin Dahuri

Menurut daftar perusahaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Gajamina Sakti Nusantara menjadi salah satu perusahaan yang mengajukan izin tambang pasir laut. 

Dalam akta PT Gajamina Sakti Nusantara tercatat nama pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. 

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Ketua Tim Hukum dan Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024.

Yusril juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Dia merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Gotong Royong (pemerintahan Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz) dan Menteri Sekretaris Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu (pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla). 

Kepada Tempo, Yusril mengakui Gajamina sebagai perusahaan yang baru ia dirikan pada Juni 2023 lalu. 

Menurut dia, untuk menjalankan usaha di bidang pembersihan sedimen laut, pilihannya adalah mendirikan perusahaan baru atau mengubah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dari perusahaan lama menjadi usaha pembersihan sedimen. 

“Saya memilih mendirikan perusahaan baru,” ucap Yusril pada Kamis, 26 September 2024.

Selain PT Gajamina Sakti Nusantara, ada juga PT Bumi Lautan Samudera yang mengajukan izin untuk tambang pasir laut. 

Perusahaan itu tercatat sebagai perusahaan pengerukan pasir, operasi lepas pantai, dan pengembangan infrastruktur, seperti pengerukan buat pelabuhan. 

Adapun dalam akta perusahaan tersebut, ada nama Rahmania Kannesia Dahuri yang menjabat komisaris. 

Rahmania, yang juga berprofesi dokter di sebuah rumah sakit di Jakarta, adalah putri Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004, Rokhmin Dahuri. 

Tetapi, ketika dimintai tanggapan tentang hubungannya dengan perusahaan itu, Rokhmin membantah kabar bahwa dia dan anaknya terkait dengan Bumi Lautan Samudera. 

“Wah, nama saya dan anak saya dicatut, tuh. Saya tidak tahu-menahu tentang Bumi Lautan Samudera,” katanya pada Jumat, 27 September 2024.

Anak Buah Prabowo Minta Izin Ekspor Ditunda

Di sisi lain, petinggi Partai Gerindra yang juga mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024, Ahmad Muzani pernah mengusulkan agar rencana kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi itu ditunda terlebih dahulu. 

Pernyataan Ahmad Muzani ini dapat dianggap penting, mengingat Gerindra bakal menjadi partai penguasa setelah ketua umumnya, Prabowo Subianto, dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024. 

“Kami berpikir kalau bisa pelaksanaan tentang ekspor pasir laut secepat mungkin, kalau mungkin ditunda. Selalu saja alasannya adalah alasan untuk memberi pendapatan kepada negara agar negara bisa mendapatkan pundi-pundi yang lebih besar dari kegiatan ini,” kata Muzani di Jakarta, Sabtu, 21 September 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini juga meminta rencana kebijakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dikaji kembali. 

Hal itu untuk mempertimbangkan keuntungan atau justru kerugian yang akan lebih banyak diperoleh dari kebijakan tersebut.

“Kalau memungkinkan dicek dulu dari kegiatan ini antara manfaat dan mudaratnya. Ketika mudaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya, tetapi jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut,” tuturnya seperti dikutip dari tempo

Anthony Budiawan : 20 Tahun Dilarang, Jokowi Kembali Ekspor Pasir Laut, Dapat Dipidana Pasal 3 UU No 31/1999

Setelah 20 tahun lebih, keran ekspor pasir laut akhirnya dibuka kembali oleh Jokowi. Publik patut mencurigai, kebijakan buka keran ekspor pasir laut ini berlatar belakang rente ekonomi, yang menguntungkan segelintir oligarki dengan merusak ekosistem laut.

Pengerukan pasir laut untuk ekspor dengan alasan mengendalikan dan membersihkan 

sedimentasi di laut tidak dapat diterima sama sekali. 

Alasan ini jelas hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya, demi meraup untung miliaran dolar, tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

Alasannya, pertama, di penghujung pemerintahannya, Jokowi seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti ekspor pasir laut yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan secara nyata merusak lingkungan hidup.

Dalam hal ini, Jokowi diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.

Untuk itu, (kalau terbukti) Jokowi dapat dipidana, seperti bunyi Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kenapa Jokowi nekat menjadi beking para oligarki di penghujung kekuasaannya, yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner karena sudah ada presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober yang akan datang?

Kenekatan Jokowi menjelang lengser, patut diduga, Jokowi juga menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial tersebut, yang merusak ekosistem laut dan menguntungkan para oligarki.

Selain kebijakan ekspor pasir laut, Jokowi sebelumnya juga memberi status PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk PIK-2 dan BSD, yang membuat penduduk setempat dapat diusir secara paksa. Secara komersial, proyek PSN PIK-2 dan BSD akan memberi keuntungan ratusan triliun rupiah kepada oligarki pengembang kedua kawasan PSN tersebut.qw

Kedua, kalau alasannya adalah untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut untuk melakukan pembersihan sedimentasi di maksud.

Bukan sebaliknya, Jokowi malah memberi payung hukum pengelolaan sedimentasi laut dan izin ekspor pasir laut kepada swasta, dengan keuntungan jutaan sampai milaran dolar.

Oleh karena itu, alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta ini secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara.

Kebijakan ini seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat, dengan melaporkan Jokowi kepada KPK atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor di maksud di atas.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved