Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengacara Ungkap Kasus Pemerasan: Kapolsek Diduga Minta Rp50 Juta untuk Menghentikan Kasus Supriyani

Komisi Kejaksaan Minta Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas

Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani Diduga Jadi Korban Pemerasan Kasus Penganiayaan Siswa

Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, turut mengalami dugaan pemerasan setelah dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya, D, yang merupakan anak dari anggota polisi.

Setelah dilaporkan, Supriyani diduga diminta oleh kapolsek setempat untuk menyetor uang sebesar Rp50 juta dengan tujuan untuk menghentikan penyelidikan kasusnya.

Fakta mengenai permintaan uang Rp50 juta tersebut diungkap oleh pengacara Supriyani, Andre Darmawan, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (28/10/2024).

"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (29/10/2024).

Andre menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D, terjadi benturan kepentingan. Hal ini disebabkan orang tua dari siswa yang diduga menjadi korban merupakan personel kepolisian yang juga merupakan rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.

"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah. Karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," ujarnya.

Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat bahwa surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap Andre Darmawan.

Meski begitu, tim penasihat hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan agar sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

"Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka," sebutnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya ingin membuktikan secara materiil terkait kasus tersebut pada pemeriksaan pokok perkara, agar bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana. Mereka juga ingin membuktikan bahwa Supriyani telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.

"Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana," tambah Andre Darmawan.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved