Penangkapan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula Memicu Keterkejutan Publik
Penangkapan Tom Lembong dalam kasus impor gula di tahun 2015 hingga 2016 membuat publik meradang.
Bukan karena tidak terima atas ditangkapnya Tom Lembong, namun beberapa menunjukkan kejanggalan mengapa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut baru ditangkap sekarang padahal kasusnya sudah terjadi sejak 2015 lalu.
Sosok netizen satu ini bahkan menyoroti tentang mereka-mereka yang tahu terhadap kasus korupsi namun tidak segera mengusutnya.
Akun tersebut datang dari @tonjolanbakat di sosial media X.
Akun @tonjolanbakat mengomentari pemberitaan tentang penangkapan Tom Lembong yang dilakukan tim Kejaksaan RI terkait kasus impor gula.
Dirinya kemudian menyoroti tentang pembiaran kejahatan terjadi selama bertahun-tahun.
"Ingat gays. Membiarkan kejahatan tidak diusut selama bertahun-tahun juga suatu kejahatan karena dianggap tahu tetapi melindungi kejahatan. Artinya apa? Yap benar," tulis akun tersebut.
Dirinya juga menambahkan jika kebijakan yang berpotensi merugikan negara harusnya sudah ditindak sejak lama.
Namun kebijakan tersebut malah tetap berjalan seperti biasanya dan baru diusut beberapa tahun setelahnya.
"Kalau suatu kebijakan sudah diketahui akan berpotensi merugikan negara lalu terjadi pembiaran selama bertahun-tahun, artinya yang mengetahui keluarnya kebijakan itu juga melakukan kejahatan karena membiarkan terjadinya kerugian negara," tulisnya.
"Kebijakan yang keluar menyebabkan kerugian negara = kejahatan. Sudah tahu ada kerugian negara tapi YNTKTS = Bukan kejahatan? Wah. Standar ganda sekali saudara," tambahnya.
Akun @tonjolanbakat kemudian menambahkan jika perkara awalnya bukanlah tentang korupsi semata.
"Perkara awalnya bukan korupsi. Tapi soal mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan korupsi. Awalnya di kebijakan. Kalau kebijakannya sudah tahu salah tapi dibiarkan sehingga menyebabkan korupsi, yang acc kebijakan dan yang mengetahui semuanya salah," jelasnya.
Postingan tersebut langsung ramai disoroti warganet.
Diketahui sudah ada 1.800 repost dan 7.700 likes yang masuk ke dalam postingan tersebut saat berita ini dibuat.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Tom Lembong disebut menyalahgunakan wewenang impor gula untuk mengarah ke salah satu perusahaan swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan dalam keterangan resmi bahwa pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka.
Tersangka lain yang ditangkap adalah mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).(*)