Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penampakan Gepokan Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Tangan Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Vonis Bebas Ronald Tanur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan barang bukti terkait kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perihal vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Barang bukti itu ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar Kejagung pada Jumat (25/10/2024) malam ini. Ada segepok uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat hingga emas Antam.

Untuk mata uang dolar Hongkong, nilainya mencapai HKD483.320. Lalu mata uang euro senilai EUR71.200.

Ada juga barang bukti berupa dolar Amerika senilai USD1.897.362 dan uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Lalu juga ditampilkan uang dolar Singapura senilai SGD74.494.427.

Emas Antam juga ditampilkan dengan berat total 51 kilogram (kg).

Barang bukti ini ternyata diamankan dari tangan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Mantan pejabat MA ini ditangkap terkait kasus Tannur pada Kamis (24/10) kemarin.

"Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. Ini yang ada di depan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Diketahui, tiga tersangka dalam kasus ini ialah hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat turut diciduk oleh penyidik Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengusutan masih dilakukan dan penyidik Kejagung menangkap Zarof Ricar. Pelaku Zarof masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejagung seperti dikutip dari era

Penyidik Kejagung Kaget Temukan Uang Hampir Rp 1 T di Rumah Eks Pejabat MA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kejagung mengaku penyidiknya juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Temuan fantastis itu didapat usai penyidik Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar. Mantan pejabat MA itu awalnya diduga terlibat suap dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Selain menerima suap sebagai makelar di kasasi Ronald Tannur, uang hampir Rp 1 triliun itu diketahui merupakan hasil yang diterima Zarof dalam banyak pengurusan perkara di MA.

"Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar.

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," sambungnya.

Untuk diketahui, total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih. Kejagung juga menyita logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg.

"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ucap Qohar.

"Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan," sambung dia sambil menunjukkan tumpukan uang rupiah, mata uang asing, serta emas yang disusun di depan meja konferensi pers.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved