Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintahan Prabowo Disebut Tak Bisa Langsung Kerja, Akademisi: Rumit!

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto, memberikan analisis mendalam tentang kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto yang menambah dan mengubah nomenklatur kementerian.

"Kebijakan politik Prabowo dengan menambah atau mengubah ubah nama atau nomenklatur kementerian itu sama saja harus siap membuang waktu penataan hingga bisa sampai satu tahun," ujar Prof. Henri dalam keterangannya di aplikasi X @henrysubiakto (21/10/2024).

Menurutnya, perubahan ini tidak hanya akan memakan waktu, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah administratif yang rumit.

Terutama, kata Prof. Henri, untuk kementerian yang harus membuat struktur baru, atau menyesuaikan dengan struktur kelembagaan baru karena kementerian berubah nama, struktur, atau tupoksi baru.

"Setelah Menteri dilantik, mereka harus membuat regulasi tata kelola yang baru terkait struktur yang sebelumnya tidak ada atau berubah," ucapnya.

Bukan hanya itu, Kementerian juga harus membuat program kerja baru sesuai struktur yang baru. Disusul pembuatan anggaran sesuai struktur dan program baru tersebut.

"Berbarengan dengan itu pemerintah harus melakukan Pemilihan staf eselon atau SDM sesuai aturan. Dari eselon 1 eselon 2 hingga eselon 3, bahkan sampai 4 sesuai tatanan aturan kementerian sekarang," sebutnya.

Dibeberkan Prof. Henri, karena terdapat perubahan nama dan lembaga, maka logo, kop surat, website dan berbagai simbol lembaga juga harus diubah sesuai struktur baru.

"Ini ribet karena harus kordinasi dengan kementerian PAN, Kementerian Keuangan dan Bapenas hingga Setneg," Prof. Henri menuturkan.

"Akan lebih ribet lagi jika tiap kementerian pendukung itu juga mengalami perubahan. Kemudian untuk pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten kota juga harus menyesuaikan struktur kementerian yang berubah baru itu," sambung dia.

Perubahan itu disebut agar Pemerintah Daerah (Pemda) juga mempunyai Dinas yang terkait urusan Pemerintahan dan pelayanan yang berubah itu.

"Ini juga rumit dan butuh dasar regulasi untuk aturan terkait tupoksi dan penganggaran maupun persoalan SDM," tukasnya.

Prof. Henri menuturkan bahwa setiap Kementerian baru atau yang berubah harus berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri, untuk menyiapkan struktur yang sesuai hingga di daerah.

"Jadi mengubah struktur kementerian dan kabinet menjadi gemuk itu bukan sekadar menunjuk orang yang akan jadi menteri, dan wakil menteri, tapi memiliki konsekuensi panjang terkait struktur, penganggaran dan SDM hingga di daerah di seluruh Indonesia," cetusnya.

"Belum lagi terkait kordinasi dengan partner mereka di DPR atau legislatif. Nah untuk itu tentu semakin banyak kementerian yang berubah, semakin butuh waktu dan biaya untuk menyelesaikan persoalan struktur kelembagaan ini," lanjutnya.

Pada saat perubahan masih berproses, kata Prof. Henri, maka sebagian besar ASN di Kementerian yang berubah tidak bisa langsung kerja.

Di sisi lain, pemerintahan Prabowo dituntut dan diharapkan untuk segera melakukan perbaikan dan melakukan pelayanan.

"Bahkan Pemerintah dievaluasi dan ditunggu kinerjanya dalam 100 hari, dalam setahun dll. Kebijakan Pemerintah baru mengubah struktur yang begitu banyak tersebut menunjukkan kurang memperhitungkan pengalaman yang tak mudah ini," terangnya.

Prof Henri mengingatkan, pejabat atau ASN mesti bekerja sesuai aturan, jika mereka melanggar dan merugikan uang negara maka itu masuk katagori korupsi.

"Repotnya aturan tupoksi masih yang lama, struktur masih lama, disitulah birokrasi butuh waktu menyiapkan dan menata agar aman tidak melanggar aturan sekaligus tidak masuk perangkap korupsi," imbuhnya.

Blak-blakan, Prof. Henri menyebutnya sebagai sesuatu yang rumit. Bagi kementerian atau lembaga yang tidak berubah nomenklatur, bisa disebut beruntung.

"Makanya mengubah ubah struktur dan nama kementerian itu punya konsekuensi panjang. Pasti butuh waktu hingga bisa melakukan pelayanan dan kerja untuk publik," tandasnya.

Profesor yang juga seorang pengamat politik ini turut menyayangkan langkah Prabowo yang lebih mendahulukan kepentingan pendukung politik dibanding mendahulukan pelayanan segera pada rakyat dan negara yang harus secepatnya dilakukan.

"Mengubah ubah kementerian juga akan jadi preseden buruk dan inefisiensi waktu maupun anggaran. Presiden baru di 5 tahun mendatang belum tentu cocok dengan struktur yang diubah sekarang," jelasnya.

Prof Henri bilang, langkah Prabowo bisa memunculkan inkonsistensi bagi pemerintahan selanjutnya jika tidak segera melakukan evaluasi.

"Maka ini juga bisa memunculkan inkonsistensi pemerintahan-pemerintahan di masa depan. Itulah harga pak Prabowo ingin mengakomodasi atau merangkul banyaknya kekuatan politik di negeri ini," kuncinya seperti dikutip dari fajar

Total ada 48 menteri dan 5 kepala badan serta 56 orang yang mengisi posisi wakil menteri.

Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Berikut daftar  Kabinet Merah Putih:

1. Budi Gunawan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan

2. Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

3. Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian

4. Pratikno, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

5. Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

6. Muhaimin Iskandar, Menko Pemberdayaan Masyarakat

7. Zulkifli Hasan, Menko Bidang Pangan

8. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara 

9. Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri

10. Sugiono, Menteri Luar Negeri

11. Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan 

12. Nasaruddin Umar, Menteri Agama

13. Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum

14. Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia

15. Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

16. Sri Mulyani, Menteri Keuangan

17. Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

18. Satrio Sumantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi  

19. Fadli Zon, Menteri Kebudayaan

20. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan

21. Saifullah Yusuf, Menteri Sosial

22. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan

23. Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

24. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian

25. Budi Santoso, Menteri Perdagangan

26. Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 

27. Dodi Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum

28. Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

29. Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal

30. M Iftitah Suryanagara, Menteri Transmigrasi

31. Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan

32. Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital

33. Amran Sulaiman, Menteri Pertanian

34. Raja Juli Antonio, Menteri Kehutanan

35. Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan

36. Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

37. Rahmad Pambudi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 

38. Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

39. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara

40. Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

41. Hanif Faizol Nurofik, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengedalian LH

42. Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM

43. Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi

44. ⁠Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro dan Kecil Menengah 

45. Widyanti Putri, Menteri Pariwisata

46. Tteuku Rifki Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekraf

47. Arifatul Khoiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

48. Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga

Daftar Kepala Badan:

49. ST Burhanuddin, Jaksa Agung

50. M. Herindra, Kepala Badan Intelijen Negara

51. AM Putranto, Kepala Staf Kepresidenan

52. Hasan Nasbi, Kepala Presidential Communication Office (PCO)

53. Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet

Daftar Nama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Berikut daftar nama dan jabatannya:

1. Leodwik F Paulus,  Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

3. Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara

4. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara

5. Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri

6. Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri

7. Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri

8. Armanata K. Natsir, Wakil Menteri Luar Negeri

9. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri

10. Dony Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan

11. Haji Muhammad Syafii M Hum, Wakil Menteri Agama

12. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum

13. Mugiyanto, Wakil Menteri HAM

14. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

15. Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan

16. Prof. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan

17. Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan

18. Dr. Fajar Rizal Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan

19. Prof. Latif Uhayat, Wakil Menteri Pendidikan

20. Prof. Dr. Fauzan MPd, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Science dan Teknologi

21. Prof. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Science dan Teknologi

22. Giring Ganesha, Wakil  Kebudayaan

23. Prof. Dr. Dante Saksono, Wakil Menteri Kesehatan

24. Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial

25. Imanuel Ebenhaezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan

26. Kristina Ariani, Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia

27. Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia

28. Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian

29. Dyah Roro Esti Widyaputri, Wakil Menteri Perdagangan

30. Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM

31. Diana Kusuma Astuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum

32. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

33. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa

34. Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Transmigrasi

35. Komjen Pol (Purn) Suntana, Wakil Menteri Perhubungan

36. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi Digital

37. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi Digital

38. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian

39. Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan

40. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan Perikanan

41. Oshi Dermawan, Wakil Menteri  ATR/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional

42. Febrian Alfianto Rudiat, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas

43. Komjen (Purn) Purwadi, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

44. Kartiko Wirjo Atmojo, Wakil Menteri BUMN

45. Aminudin Maruf, Wakil Menteri BUMN

46. Doni Oskarya, Wakil Menteri BUMN

47. Isyana Bagus Oka, Wakil Menteri Kependudukan/Wakil Kepala BKKBN

48. Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

49. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM

50. Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi

51. Helfi Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM

52. Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Pariwisata

53. Irine Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Bekraf

54. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA)

55. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga

56. Muhammad Qodari, Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo:

1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital

6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved