Razia Rumah Makan Padang oleh Ormas PRMPC di Cirebon Viral di Media Sosial
Aksi razia yang dilakukan oleh organisasi masyarakat, Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), terhadap Rumah Makan Bintang Minang di Jalan Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, viral di media sosial. Razia ini berlangsung pada Rabu, 3 Oktober 2024, dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform.
Alasan di Balik Penertiban
Razia ini dipicu oleh penawaran harga yang dianggap terlalu murah oleh PRMPC. Rumah makan tersebut menawarkan paket hemat seharga Rp10.000, yang menuai reaksi negatif dari pihak PRMPC. Mereka tidak terima dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga pasaran kuliner masakan Padang.
Sebagai langkah tegas, pihak PRMPC menghapus label "Masakan Padang" dari etalase rumah makan tersebut. Eriyanto, Ketua PRMPC, dalam sebuah pernyataan, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penertiban ini. Dia mengklaim bahwa dukungan tersebut membantu mereka untuk melakukan somasi terhadap rumah makan yang menawarkan harga murah.
Dukungan dari Komunitas Minang
Penertiban ini melibatkan beberapa organisasi terkait, seperti Himpunan Keluarga Minang Rukun Sepakat Cirebon (HKMRS) dan Ikatan Keluarga Minang (IKM). Eriyanto berterima kasih kepada seluruh jajaran PRMPC atas dukungan mereka. Menurutnya, kerjasama dengan IKM dan HKMRS berkontribusi besar dalam langkah somasi yang diambil terhadap rumah makan tersebut.
“Berkat kerjasama dan dukungan pihak IKM dan HKMRS, sesuai yang kita harapkan, rumah makan murah grup sudah menghapus label masakan Padang-nya,” ungkap Eriyanto.
Penegasan Terhadap Harga Murah
Eriyanto menegaskan bahwa tidak ada izin bagi rumah makan masakan Padang untuk menawarkan harga serba murah. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas dan cita rasa kuliner khas Minang.
Meskipun sebelumnya muncul spekulasi bahwa razia ini disebabkan oleh pemilik rumah makan yang bukan orang Minang, Eriyanto membantah hal tersebut. Dia menegaskan bahwa etnis non-Minang tetap diperbolehkan untuk berjualan masakan Padang, tetapi harus memperhatikan harga yang pantas agar tidak merendahkan nilai kuliner tersebut.
Dengan langkah ini, PRMPC berharap dapat menjaga keaslian dan kualitas masakan Padang di wilayah Cirebon, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghargai kuliner lokal.(*)