Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang buntut surat undangan haul, hari santri dan tasyakuran yang dibuat menggunakan kop surat menteri dan stampel resmi.
Seperti diketahui, surat undangan Yandri Susanto yang dibuat dengan disertai kop surat menteri dan stampel resmi itu diperuntukan bagi kepala desa atau Kades, sekretaris hingga staf desa. Ia juga turut mengundang RT, RW, Kader PKK dan Kader Posyandu.
Buntut surat undangan dengan kop surat menteri itu, Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi) melaporkan dugaan pemanfaatan fasilitas dan jabatan negara untuk keperluan pribadi ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Perwakilan Tim Tampung Demokrasi Riki mengatakan, laporan yang dilakukan bertujuan agar bawaslu dapat mengawasi kegiatan tersebut lantaran khawatir disusupi muatan politis.
Sekedar informasi, saat ini istri Yandri Susanto yakni Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Calon Bupati Kabupaten Serang berpasangan dengan Najib Hamas di Pilkada Serentak 2024.
"Saya berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat menghentikan atau setidaknya mengawasi kegiatan tersebut," kata Riki saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (21/10/2024).
"Kegiatan ini jelas merupakan acara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Koordintaor Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan, pihaknya akan mengawasi kegiatan peringatan haul yang digelar oleh Yandri Susanto itu.
Abdul Holid bahkan akan memberikan himbauan agar kegiatan tersebut tidak disusupi kampanye salah satu paslon.
"Kalau pengawasan kegiatan paslon baik nomor urut 1 atau 2 semua kita awasi, apalagi berkaitan dengan kampanye. Sebelum kegiatan dimulai, coba kita himbau terlebih dahulu agar pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan, kita sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye," ungkap Abdul Holid.
Abdul Holid menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pencegahan dan penindakan apabila acara peringatan haul tersebut ditemukan unsur pelanggaran pemilu.
"Jika ada dugaan pelanggaran, kita lakukan pencegahan, kalau tetap dilanggar kita lakukan penindakan sebagaimana penanganan pelanggaran pilkada," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto mengumpulkan Kepala Desa atau Kades, Sekretaris hingga staf desa hingga kader PKK serta Kader Posyandu, hari ini, Selasa (22/10/2024).
Dalam undangan haul, hari santri dan tasyakuran itu, Yandri Susanto juga turut menggunakan kop surat menteri dan stempel resmi.
Dalam surat undangan tersebut, Yandri Susanto tampak mengundang para Kepala Desa, Sekretaris hingga Staf Desa. Politisi PAN itu juga turut mengundang Ketua RT, RW, Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramatwatu.
Surat dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 yang dibuat Yandri Susanto itu diketahui melalui unggahan mantan Mengkopolhukam Mahfud MD, @mohmahfudmd. Dalam surat tersebut juga dituliskan sifat surat tersebut termasuk penting.
"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawati Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto), Hari Santri, dan Tasyakuran, dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada Selasa 22 Oktober 2024," tulis surat yang diunggah Mahfud MD tersebut.
Dalam surat tersebut tertulis agenda itu berlangsung di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun Jl. Raya Palima Cinangka, Sindangheula, Kec. Pabuaran, Kabupaten Serang sekira pukul 08.00-12.00 WIB.
Di akhir surat tersebut juga tercantum tanda tangan dan stempel resmi Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dikutip dari suara
Mantan Cawapres 2024 ini mempertanyakan maksud Yandri yang baru saja dilantik Presiden Prabowo, Senin kemarin 21 Oktober 2024, memakai kop surat Kementerian Desa untuk kepentingan pribadi.
"Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru," tulis Mahfud seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Selasa 22 Oktober 2024.
Surat undangan tersebut ditujukan untuk pada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, staf desa, Ketua RW/RT, kader PKK, kader Posyandu se-Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten.
Lokasi peringatan haul atau peringatan meninggalnya sang ibunda Yandri di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Mamun, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Mahfud MD, acara haul Ibu dan peringatan hari agama di Pondok Pesantren mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes.
"Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati," kata Mahfud memperingatkan.***