Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) terus menggelinding. Presiden Prabowo dinilai melanggar Undang-Undang (UU).
Di sisi lain, pelanggaran UU TNI yang dilakukan Prabowo disebut ada hubungannya dengan Jokowi. Itu diungkapkan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi.
Hal tersebut, kata Islah bermula saat Jokowi menyiasati konstitusi. Hanya agar anaknya bisa mencalonkan wakil presiden mendampingi Prabowo.
“Sejak sengaja menyiasati konstitusi demi anaknya, Jokowi layak dinobatkan jadi perintis demoralisasi nasional,” kata Islah dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (26/10/2024).
Pelanggaran tersebut, dinilai jadi preseden yang mengakibatkan pelanggaran selanjutnya terbilang normal. Seperti pengangkatan Teddy yang merupakan anggota TNI aktif.
“Sesudah dia, nabrak aturan jadi berkesan normal. Penunjukan Teddy yang TNI aktif sebagai Seskab dilakukan seolah tanpa beban,” ujarnya.
“Kalian rakyat jelata mending diem aja deh!” tambahnya.
Sebelumnya, Pengamat dan Guru Besar Politik Saiful Mujani menilai Prabowo tidak hanya melanggar UU. Namun juga melanggar sumpahnya.
"Presiden melanggar sumpah?," ujar Saiful dalam keterangannya di aplikasi X @saifulmujani (26/10/2024).
Saiful kemudian mengingatkan bahwa pada 20 Oktober lalu, saat pelantikan, Presiden Prabowo berjanji akan memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) dan menjalankannya.
“Prabowo bersumpah akan memegang teguh undang-undang dasar, dan menjalankan segala undang-undang," ucapnya.
Namun, sehari setelah pelantikan, Presiden Prabowo menunjuk Mayor Teddy, yang masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, untuk mengisi posisi sipil sebagai Sekretaris Kabinet dalam kabinet barunya, yang dinamakan Kabinet Merah Putih seperti dikutip dari fajar
Refly Harun: Inilah 3 Kesalahan Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab;
1. Nama Mayor Teddy Diumumkan Bersamaan Nama Menteri
Menurut Refly, kesalahan pertama adalah Presiden Prabowo mengumumkan nama Teddy jadi seskab bersamaan dengan pengumuman pejabat menteri atau setingkat menteri.
"Jadi, kesalahan pertama, dia diumumkan bersamaan dengan menteri, karena menurut Perpres yang lama, itu yang namanya Seskab atau Sekab, itu setingkat menteri, fasilitasnya fasilitas menteri," kata Refly.
Jebolah magister ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan dalam UU TNI, jabatan yang bisa diduduki TNI aktif di luar institusi bersifat limitatif.
“Kecuali ditempelkan sebagai ajudan, kalau sebagai ajudan lain lagi, itu istilahnya BKO. Jadi, permintaan kepada TNI AD untuk meminta ajudan,” ujarnya.
Refly menyebut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membatasi jabatan yang bisa dijabat tentara aktif di luar institusi pertahanan itu atau bersifat limitatif.
Contoh jabatan yang bisa diisi TNI aktif ada di Kemenko bidang Politik dan Keamanan (Polkam), atau di Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, atau di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
“Biasanya yang dikaryakan itu sudah Brigjen ke atas, kalau Brigjen ke bawah alias belum jenderal, biasanya militer aktif untuk jadi ajudan, bukan perpindahan, cuma ajudan saja,” katanya.
Selain itu, TNI aktif juga bisa bertugas di Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas), Basarnas, BNN, dan di Mahkamah Agung sebagai hakim militer. “Sudah, itu saja yang di luar lingkup TNI. Hanya bisa itu saja, limitatif,” ucap Refly menegaskan.
Dia juga mengingatkan bahwa mengambil hal itu karena semangat UU TNI untuk menghilangkan dwifungsi ABRI.
Kalau sekarang misalnya, mau direvisi UU TNI
Sekretaris Kabinet Walikota Teddy Indra Wijaya mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/mrh/rwa.
2. Walikota Teddy Dilantik Bersama Wakil Menteri
Kesalahan kedua menurut Refly Harun, Walikota Teddy dilantik bersamaan pelantikan wakil menteri, padahal jabatannya hanya setingkat eselon II.
"Eselon satu saja enggak masuk di situ, deputi-deputi, kok, ini eselon II, setingkat kepala biro, dia enggak masuk seharusnya di sana. Kan, bukan soal dia kesayangan Prabowo atau tidak, tapi kita menegakkan aturan. Itu kesalahan kedua," kata Refly.
Masih di siniar itu, pelantikan bersama wakil menteri itu seolah-olah mengesankan Walikota Teddy itu setingkat wamen padahal bukan.
Kalau eselon dua, tidak ada urusannya sama presiden. Pejabat yang diangkat presiden itu setidak-tidaknya eselon satu, sambungnya.
3.Walikota Teddy Tidak Pensiun dari TNI
Refly mengatakan kesalahan ketiga soal Walikota Teddy adalah terkait status sebagai anggota TNI .
"Kesalahan ketiga adalah dia tidak pensiun. Dia menduduki jabatan yang tidak disebutkan dalam UU TNI," beber Refly.
agar kekaryaan kembali lagi, karena maunya begitu, ya, belum bisa dilakukan, belum selesai revisinya. Jadi, enggak bisa dilakukan, kata Refly.
Dia pun prihatin karena ada pernyataan-pernyataan yang coba menutupi kesalahan dalam penempatan Walikota Teddy.
Coba kita lihat pernyataan Hasan Nasbi, pernyataan Dasco, misalnya, itu semua menutup-nutupi kesalahan yang terjadi. Bayangkan, kok ada istilahnya sekretaris kabinet eselon dua, bagaimana cara organisasinya,” tutur Refly.
Kemudian, dari penamaan-penamaan pun menurutnya ada ketidakkonsistenan. Di mana, sama-sama sekertaris, yang satu sekretaris militer dan satu lagi sekretaris kabinet, tetapi eselonsasi pejabatnya berbeda.
Coba bayangkan, ada sekretaris militer, ada sekretaris kabinet, tetapi sekretaris kabinet hanya eselon dua, padahal sekretaris militer itu eselon IA, ucap Refly Harun.***