Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**Mahkamah Konstitusi Meminta DPR dan Pemerintah untuk Menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru dalam Jangka Waktu Paling Lambat 2 Tahun**

 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa pemohon lainnya.

Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.

"Waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023," kata Enny dalam sidang MK, di Gedung MK, Kamis (31/10/2024).

Enny menyampaikan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru juga harus menampung substansi terhangat dari sejumlah putusan MK yang berkenaan dengan ketenagakerjaan, dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau serikat buruh.

Ia juga menjelaskan bahwa perintah untuk pembentukan undang-undang dilakukan lantaran secara faktual, materi atau substansi UU Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK.

Berdasarkan data pengujian UU di MK, sebagian materi atau substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah diuji konstitusionalitasnya sebanyak 37 kali. Dari jumlah tersebut, 36 telah diputus oleh Mahkamah, di mana 12 permohonan dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian.

"Artinya, sebelum sebagian materi atau substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, sejumlah materi atau substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat," kata Enny.

Terhadap fakta tersebut, lanjut Enny, sebagian materi atau substansinya telah dinyatakan inkonstitusional. Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak utuh lagi. Selain itu, secara faktual, sebagian materi atau substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 juga telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

"Berkenaan dengan fakta tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, terbuka kemungkinan adanya materi atau substansi di antara kedua undang-undang tidak sinkron atau tidak harmonis antara yang satu dengan yang lainnya," kata Enny.

"Bahkan, ancaman tidak konsisten, tidak sinkron, dan tidak harmonis demikian akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (inkonstitusional) oleh Mahkamah," ucapnya.

Dengan fakta demikian, kata Enny, terbuka kemungkinan terjadi perhimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Dalam batas penalaran yang wajar, perhimpitan demikian terjadi karena sejumlah norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 berkelindan dengan perubahan materi atau substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023," imbuhnya.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved