Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Minta Yusril Tak Perlu 'Ngeyel' Demi Bela Pak Bos, Tragedi 1998 Sudah Ditetapkan Komnas HAM Pelanggaran HAM Berat

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta semua pihak mengakui bahwa peristiwa kekerasan, memaksakan dan menghilangkan paksaan pada tahun 1998 termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Hal ini disampaikan Mahfud untuk mengoreksi pernyataan Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Masyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bahwa “Tragedi 1998” tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

“(Tragedi 1998) Sudah ditetapkan oleh Komnas HAM (sebagai pelanggaran HAM berat). Diakui saja, tapi kami tidak pernah meminta maaf kepada siapapun,” kata Mahfud ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22/10/2024) usai menghadiri Sertijab Menhan.

Mahfud juga mengingatkan bahwa pihak yang boleh menyatakan atau menilai suatu peristiwa termasuk kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM.

Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu saja bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, menurut Undang-undang,” imbuhnya.

Mahfud menjelaskan jika ada kekeliruan ketika menyimpulkan suatu peristiwa sebagai kategori pelanggaran HAM berat, maka hal itu juga harus dikoreksi oleh Komnas HAM sendiri. “Kalau Komnas HAM salah menyimpulkan, nanti perlu dikomunikasikan oleh Komnas HAM,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud Mahfud lalu juga bercerita bagaimana dirinya ketika menjabat Menko Polhukam, mengikuti apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, yakni 12 peristiwa yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Sebab 12 peristiwa itu pun sudah diakui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kategori pelanggaran HAM berat. Di mana, salah satu dari 12 peristiwa itu adalah “Tragedi 1998”.

“Sebab itu, waktu saya dulu, karena menurut Undang-undang, yang menentukan pelanggaran HAM berat itu adalah Komnas HAM, maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, saya laksanakan,” katanya. “Seperti yang ada 12 yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB. Karena itu ditetapkan oleh lembaga yang menurut Undang-undang berwenang untuk mendirikan,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Yusril mengatakan bahwa peristiwa “Tragedi 1998” tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024).

“Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998),” kata Yusril, Senin Yusril juga mengatakan, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ia menjelaskan, kekerasan yang masuk dalan pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida seperti dikutip dari fusilatnews

Sebelumnya, Yusril mengatakan setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM, tetapi tidak semua kejahatan adalah pelanggaran HAM berat.

"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, massive killing, ethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal perang kemerdekaan tahun 1960-an. Tapi dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," kata Yusril.

"98 enggak termasuk?" tanya wartawan.

"Enggak," jawab Yusril.

Pada Januari 2023, Presiden Jokowi mengakui memang benar telah terjadi pelanggaran HAM berat di beberapa peristiwa di masa lalu. Hal itu disampaikan Jokowi usai menerima kunjungan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka.

Dalam pertemuan itu, Tim Nonyudisial PPHAM menyampaikan laporan mereka terkait penyelesaian HAM berat masa lalu.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Tim PPHAM pada 11 Januari 2023.

Jokowi kemudian menjabarkan ada 12 peristiwa masuk dalam pelanggaran HAM berat. Berikut daftarnya:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989
  5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
  9. Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) di Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena di Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved