Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Link Video Viral Erin Bugis 8 Detik Diburu Netizen, Beneran Ada? Hati-hati Jangan Sampai Kena Phising!

Video TikTok Viral Erin Bugis bikin penasaran netizen. (TikTok/ abangcollector_)

Link video viral berdurasi 8 detik yang melibatkan Erin Bugis kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Sejak 20 September 2024, video ini telah menyebar dengan cepat di platform media sosial TikTok.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @abangcollector_ dan langsung menarik perhatian banyak pengguna.

Namun, hati-hati saat menjelajah internet dan klik link yang justru merupakan link phising.

Hati-Hati dalam Mengakses dan Menyebarkan Tautan Video Viral

Dengan meningkatnya rasa penasaran di kalangan pengguna internet, banyak yang mulai membagikan tautan ke video Erin Bugis serta video viral lainnya yang melibatkan guru dan siswa dari Gorontalo.

Tautan yang diklaim mengarah ke video tersebut banyak beredar di berbagai aplikasi seperti Telegram, Dood, Terabox, dan Mediafire.

Namun, sebagian besar tautan ini ternyata palsu dan bisa membahayakan penggunanya.

Mereka yang tidak berhati-hati dapat menjadi sasaran penipuan, yang berpotensi mengakibatkan kerugian finansial atau pencurian data pribadi.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena masih banyak pengguna internet yang belum sepenuhnya menyadari risiko yang terkait dengan tautan-tautan mencurigakan.

Salah satu metode yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber adalah phishing, di mana mereka mencoba mencuri informasi sensitif seperti kata sandi dan rincian rekening bank.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa membagikan tautan video yang berpotensi mengandung unsur pornografi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Para pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yang melarang penyediaan dan penyebaran materi pornografi.

Hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Selain itu, berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1), penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi juga dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber Berita / Artikel Asli : solobalapan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved