KPU Memperbolehkan Jokowi Menjadi 'Juru Kampanye' untuk Luthfi-Yasin dalam Pilkada 2024, Apakah Ini Menjamin Kemenangan?
Kesempatan bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk menjadi juru kampanye dalam Pilkada 2024 usai purnatugas terbuka lebar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi mantan presiden untuk ikut berkampanye.
"Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan (UU dan PKPU), bisa menjadi juru kampanye," ungkap Komisioner KPU Jawa Tengah Akmaliyah di Semarang, seperti dilansir pada Selasa (29/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU.
Yang wajib didaftarkan ke KPU adalah tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon.
Oleh karena itu, lanjutnya, jika ada mantan presiden yang ingin menjadi juru kampanye, hal tersebut akan diizinkan selama tidak termasuk dalam kategori yang dilarang berdasarkan peraturan.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono mengungkapkan harapannya agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersedia menjadi juru kampanye untuk memenangkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.
"Kita berharap beliau berkenan (jadi juru kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin)," ujar Sudaryono usai Rapat Koordinasi Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin bersama Ketua DPD Partai lainnya di Hotel Grand Mercure, Sukoharjo, pada Minggu (27/10).
Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi agar Jokowi bersedia menjadi juru kampanye. Nama Jokowi usai purnatugas dianggap masih memiliki daya tarik yang besar di kalangan masyarakat Jawa Tengah.
"Komunikasi (dengan Jokowi) sudah ada," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, mantan presiden tidak termasuk pihak yang dilarang berkampanye.
Adapun pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 meliputi:
- Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
(*)