Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kebijakan tahun 2015 yang menjerat keduanya pun mulai dikuliti netizen Indonesia.
Selain belum adanya bukti aliran dana ke Tom Lembong, ada pula yang mengungkap bahwa PT PPI adalah anggota holding BUMN.
"Jadi Kejaksaan Agung menuduh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyelewengkan izin impor ke perusahaan swasta berinisial PPI…," tulis pemerhati sosial politik, Ferizandra, di X, @ferizandra.
Sambung pegiat media sosial bercentang biru ini, PPI merupakan perusahaan anggota Holding BUMN Pangan ID FOOD di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai induk holding dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A.
"PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berbisnis dengan nama ID FOOD, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pangan… Jadi di mana penyelewengannya…? 🤔," tanya Ferizandra.
Penelusuran fajar.co.id menunjukkan, dari situs resmi PPI tertulis jelas bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai perusahaan perdagangan dan logistik.
PPI merupakan perusahaan anggota Holding BUMN Pangan ID FOOD di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai induk holding dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, pihaknya masih menelusuri ke mana aliran dana Rp400 miliar yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya juga belum mengetahui apakah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” ucap Harli di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024), dilansir dari Tempo.
Sebelumnya, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp400 miliar.
Qohar menyatakan kerugian negara itu berdasarkan perhitungan potensi keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam impor gula.
Negara merugi karena keuntungan itu justru dinikmati oleh delapan perusahaan yang mendapat jatah kuota impor gula kristal mentah (GKM).
Harli menjelaskan pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka karena kapasitasnya dalam kasus tersebut sebagai regulator bersama dengan PT PPI.
Dia menyatakan penyidik juga masih menelusuri apakah Tom ikut menikmati aliran dana itu.
“Apakah ada, misalnya, di situ unsur aliran dana, tentu akan terus didalami,” kata Harli.(*)