Jakarta, 30 Oktober 2024 - Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas “Tom” Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula murni didasarkan pada bukti hukum tanpa adanya muatan politis. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, menanggapi sejumlah spekulasi yang muncul di publik terkait motif di balik penetapan tersangka ini.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Tom Lembong murni merupakan hasil penyelidikan dan pembuktian di lapangan, tanpa ada dorongan politis. Kami bekerja secara independen dan profesional berdasarkan bukti-bukti yang ada, bukan atas dasar tekanan atau kepentingan politik tertentu,” ujar Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, tim penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam pemberian izin impor gula oleh Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Izin tersebut diduga menguntungkan beberapa pihak secara tidak sah, sehingga merugikan ekonomi negara dan melanggar ketentuan perundangan terkait tata kelola perdagangan. Kejaksaan Agung menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menekan daya saing produsen gula dalam negeri.
Di tengah berbagai spekulasi mengenai kasus ini, Kejagung menekankan pentingnya penanganan yang transparan dan terbuka kepada publik. "Kami berkomitmen menjalankan proses hukum ini secara objektif, mengikuti prosedur, dan mendasarkan keputusan pada bukti konkret yang telah dikumpulkan melalui penyelidikan intensif," kata Burhanuddin.
Publik menyoroti kasus ini karena Lembong menjadi satu-satunya mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo yang tersangkut kasus korupsi terkait kebijakan impor gula. Kejagung meyakinkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait, tanpa pandang bulu.
Penahanan Lembong beberapa waktu lalu juga menimbulkan reaksi besar, terutama setelah video dirinya mengenakan rompi tahanan dan borgol beredar luas di media sosial. Menjawab respons publik tersebut, Kejagung menegaskan bahwa penahanan dilakukan murni untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya menghalangi jalannya penyidikan.
Kejaksaan Agung berharap bahwa pernyataan ini dapat meluruskan spekulasi publik terkait adanya potensi unsur politis dalam kasus ini, dan memastikan masyarakat bahwa penegakan hukum yang dijalankan adalah murni berdasarkan fakta-fakta hukum. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Agung berjanji akan terus memberikan informasi terkait perkembangan kasus secara terbuka dan akurat kepada publik.(*)