Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Disebut Rugikan BUMN Rp400 Miliar: Netizen Mulai Analisis di Medsos
Publik mulai menganalisis sendiri kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka.
Di media sosial X, diskusi terkait kasus ini ramai dibicarakan, dengan netizen menyoroti dugaan kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang melibatkan Tom Lembong.
Salah satu akun yang aktif membahas hal ini adalah akun @BosPurwa. Akun tersebut mengomentari siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Setelah menelaah kasus impor gula ini, akun tersebut menekankan bahwa kerugian negara disebut mencapai Rp400 miliar, namun bukan dalam bentuk kerugian langsung, melainkan kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya didapat BUMN.
Tom Lembong diketahui memberikan izin impor gula kepada beberapa perusahaan swasta, yang seharusnya bisa menjadi kesempatan bisnis bagi BUMN.
“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI)," tulis @BosPurwa.
Akun tersebut juga menjelaskan alasan mengapa Kejaksaan menilai Tom Lembong bersalah dalam kasus ini.
"Menurut Kejaksaan, BUMN seharusnya bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp400 miliar dari transaksi jika BUMN yang mengurus impor Gula Kristal Putih," lanjutnya.
"Namun, Tom Lembong memperbolehkan impor Gula Kristal Mentah oleh delapan perusahaan swasta, yang kemudian diolah di dalam negeri menjadi Gula Kristal Putih. Keuntungannya, sekitar Rp400 miliar, akhirnya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan tersebut," tambahnya.
Beberapa netizen lain juga ikut mengurutkan kronologi bagaimana izin impor gula diberikan kepada perusahaan swasta tersebut.
Mei 2015 - Rakor kementerian > surplus, tidak perlu impor gula.
Des 2015 - Rakor kementerian > 2016 diperkirakan kurang Gula Kristal Putih sebanyak 200 ribu ton.
Jan 2016 - TTL tanda tangan surat penugasan pada PT PPI (BUMN).
Tidak diketahui - PT PPI kemudian bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta.
Dari kronologi ini, poin pertama bukannya sudah salah ya? Karena poin pertama seolah-olah terjadi pada tahun 2015,” tulis akun @zzzeen.
Kini, Tom Lembong telah ditahan oleh Kejaksaan bersama satu tersangka lainnya.
Pihak Kejaksaan juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus ini.
Beberapa netizen memberikan komentar yang beragam terkait perkembangan ini, seperti:
“Sebenarnya ini soal kebijakan ya, bukan tilep uang, tapi merugikan BUMN,” tulis akun @siska_dewi.
"Kalau BUMN yang tangani semua, jelas bakal untung besar. Kejagung kok jeli juga ya lihat potensi ini,” ungkap @jiwankt.
“Baru tahu detailnya, selama ini cuma tau Tom tersangka. Dari kasus ini kelihatan BUMN memang harus lebih aktif," tulis akun @ril_alfi.(*)