Polisi hingga saat ini belum menemukan motif serta pelaku di balik serangan bom molotov yang terjadi di kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) di Jayapura, Papua.
Dari rekaman CCTV yang berhasil diperoleh, terlihat dua pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.
Kedua pelaku tersebut juga tampak mengenakan masker dan helm, menyulitkan identifikasi mereka.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, Erick Tanjung, menduga teror ini berkaitan dengan sejumlah berita yang dipublikasikan oleh media Jubi.
Dia menyebutkan bahwa akhir-akhir ini, redaksi Jubi banyak memberitakan mengenai kasus kemanusiaan serta proyek strategis nasional yang dilakukan di Papua.
“Dalam verifikasi kami, kami periksa semua berita karya jurnalistiknya dan kerja teman-teman Jubi dalam sebulan terakhir memang Jubi banyak memberitakan isu-isu soal kemanusiaan, isu-isu pelanggaran HAM, dan termasuk proyek strategis nasional yang berdampak terhadap masyarakat adat di Papua, khususnya food estate di Merauke,” ungkap Erick saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).
Erick menambahkan bahwa saat ini belum bisa dipastikan berita mana yang menjadi penyebab serangan bom tersebut.
Namun, pemberitaan media Jubi dinilai telah banyak mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah.
“Jadi kami melihatnya bisa jadi salah satu di antaranya. Dugaan kami sementara terkait kerja-kerja jurnalistiknya atau pemberitaannya,” imbuhnya.
Atas serangan ini, KKJ telah melapor ke Komnas HAM untuk meminta bantuan dalam proses penanganan kasus di kepolisian Polda Papua.
KKJ juga berencana meminta perlindungan terhadap para saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain melapor soal kasus teror bom molotov di kantor Redaksi Jubi ke Polda Papua, KKJ juga berencana melapor ke Mabes Polri dalam waktu dekat.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova, mengungkapkan bahwa pengaduan serupa dari KKJ ke Komnas HAM terkait kekerasan terhadap wartawan tidaklah banyak.
Namun, dalam setiap kasus yang ditangani, Atnike menyampaikan bahwa Komnas HAM selalu merekomendasikan penegakan hukum dan penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalisme sebagai bagian dari hak asasi manusia, hak kebebasan berekspresi, dan hak untuk mendapatkan informasi melalui pemberitaan.
“Dalam setiap kasus, kita harus melihat kasusnya dan apa rekomendasi yang sesuai dengan kasus tersebut. Pada umumnya memang mengedepankan penegakan hukum,” pungkas Atnike.(*)