Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**Jessica Wongso Menghadirkan 'Bukti Baru' dalam Sidang PK, Mengklaim Sumbernya dari Stasiun Televisi**

 

Jessica Wongso Mengajukan Peninjauan Kembali Kedua dengan Bukti Baru dari Stasiun TV

Jessica Kumala Wongso telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Pihak Jessica meyakini bahwa rekaman CCTV di restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini tidak utuh.

"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong. Namun pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

"Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya. Sebab, jika kita tidak tahu awal dan akhir dari rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan dalam kesimpulan perkara ini," tambahnya.

Sordame menduga rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, mengaburkan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video.

Dia menuturkan bahwa bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan saat mereka melihat acara di salah satu stasiun TV.

"Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian dari rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk atau CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin, pada tanggal 7 Oktober 2023," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dalam acara tersebut, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia meyakini bahwa ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus Jessica.

"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki atau dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," ujarnya.

Kuasa hukum Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebutkan bahwa prosedur penyitaan CCTV itu tidak sesuai dengan ketentuan.

Dia mengatakan bahwa momen krusial, seperti saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan memasukkan racikan kopi untuk Mirna, telah hilang.

"Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan," kata Andra Reinhard Pasaribu.

Andra menjelaskan bahwa CCTV di restoran Olivier yang diduga telah direkayasa tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Dia menambahkan bahwa putusan kasus Jessica di tingkat pertama dan peninjauan kembali pertama harus dibatalkan karena didasarkan pada bukti CCTV tersebut.

"Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum harus dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah. Judex facti maupun judex juris telah melakukan kekeliruan yang nyata karena memberikan pertimbangan hukum berdasarkan rekaman CCTV, padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa," ujarnya.

Selain itu, Andra menyebutkan bahwa tidak ada saksi di persidangan yang menerangkan pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke es kopi Mirna.

Menurutnya, dugaan rekayasa CCTV di Olivier sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta.

"Dalam perkara ini, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon peninjauan kembali memasukkan racun sianida ke dalam Vietnam iced coffee yang diminum Mirna. Namun, judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon peninjauan kembali. Dengan demikian, putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa," ujarnya.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada tahun 2016. Dia telah melakukan perlawanan melalui banding, kasasi, dan PK.

Namun, perlawanannya tidak berhasil, dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved