Islah Bahrawi Mengkritisi Penetapan Tersangka Tom Lembong: Saling Sandera Perkara Akan Menjadi Tradisi Buruk dalam Politik
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, angkat suara terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Ia menilai ada tradisi dalam politik hari ini.
Menurutnya, sirkulasi politik di Indonesia saat ini saling sandera.
Seperti yang terjadi pada Tom Lembong.
“Saling sandera perkara akan menjadi tradisi buruk dalam sirkulasi politik kita,” kata Islah, dikutip dari unggahannya di X, Rabu (30/10/2024).
Apa yang terjadi pada Tom Lembong hari ini, disebutnya akan terjadi pada para pejabat yang korup di lingkar kekuasaan saat ini.
Jika mereka tak lagi berkuasa.
Karenanya, menurut Islah, mereka yang berkuasa berusaha terus mempertahankan kekuasaannya.
Sehingga tak bernasib sama.
“Orang-orang korup yang hari ini berada di lingkaran penguasa akan terus mati-matian berusaha mengawetkan kekuasaan agar tidak menjadi Tom Lembong berikutnya,” ucapnya.
Politik demikian, disebut Islah sebagai praktik demokrasi rasa mafia.
“Democracy with a mobocracy flavor,” ucapnya dengan bahasa Inggris.
Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.(*)