Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ipda Rudy Soik Syok, Dipecat Tak Hormat, Akui Keputusan Mengejutkan di Tengah Penyelidikan Mafia BBM NTT

Ipda Rudy Soik tak menyangka dirinya akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.

Rudy dituding melanggar prosedur saat mengusut kasus tersebut.

"Saya hanya memasang garis polisi di kasus mafia minyak yang menggunakan barcode nelayan, tapi malah berujung PTDH. Ini keputusan yang sangat mengejutkan. Meski demikian, sebagai warga negara yang patuh, saya akan mengikuti prosesnya. Namun, bagi saya, PTDH adalah sesuatu yang sangat menjijikkan," ungkap Rudy saat diwawancarai detikBali, Minggu (13/10/2024).

Rudy juga mengaku merasakan tekanan selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT.

Ia bahkan tak hadir dalam sidang putusan pada Jumat (11/10/2024), meski sempat hadir pada sidang sebelumnya, Rabu (9/10/2024).

Menurut Rudy, sidang tersebut hanya fokus pada pemasangan garis polisi yang dianggap salah prosedur, tanpa mempertimbangkan keseluruhan penyelidikan mafia BBM bersubsidi.

Ia memasang garis polisi tersebut bersama sejumlah anggota polisi di rumah Algazali Munandar dan Ahmad Ansar, dua terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Kupang.

Ahmad bahkan diketahui sebagai residivis kasus serupa seperti dikutip dari tv one

Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Perdagangan Manusia

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memecat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudi Soik dari anggota Polri melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ). Pemecatan itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Ariasandy, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Menurut dia, sidang PTDH yang digelar Jumat, 11 Oktober 2024, berlangsung selama tujuh jam, dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA, di lantai II Direktorat Tahti Polda NTT . 

Menurut Kombes Ariasandy, keputusan ini diambil karena Ipda Rudi Soik dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan yang mencakup Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang, NTT. 

Rudi Soik diduga bertindak tidak profesional dengan memasang garis polisi di lokasi milik dua pengusaha, Ahmad Anshar dan Algajali Munandar, tanpa dasar yang jelas.

Pemecatan ini berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang diadakan pada tanggal 11 Oktober 2024. Ipda Rudi Soik dinyatakan berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Keputusan PTDH ini merupakan langkah berat, tetapi penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Ariasandy. 

Ia juga menambahkan meskipun pelatihan telah dilakukan terhadap Ipda Rudi, tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Menariknya, sidang etik ini berlangsung tanpa kehadiran Rudi Soik, yang meminta izin untuk tidak hadir saat pembacaan tuntutan. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan secara in-abstia hingga putusan akhir dikeluarkan.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena Rudi Soik sebelumnya dikenal sebagai perwira yang sempat mengungkap jaringan mafia perdagangan manusia di NTT. ***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved