Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 400 miliar.
Kerugian negara itu berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampdisus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Selasa kemarin menyatakan terdapat delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam impor gula kristal mentah (GKM).
Tom Lembong, menurut Qohar, sempat menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Caranya, PT PPI bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi gula kristal putih (GKP) sebanyak 300 ribu ton.
Berdasarkan surat penugasan itu, PT PPI pun membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM.
Seharusnya, menurut Qohar, Tom Lembong memerintahkan PT PPI untuk langsung mengimpor GKP secara langsung.
PT PPI, menurut dia, bisa mengimpor gula secara langsung karena berstatus sebagai BUMN.
Akibat kerja sama itu, Qohar menyatakan PT PPI mengalami kerugian.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN," kata Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan delapan perusahaan swasta tersebut adalah PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka.
Charles disebut sempat memerintahkan anak buahnya menggelar pertemuan dengan kedelapan perusahaan tersebut sebelum turunnya surat penugasan dari Tom.
Kejagung juga menyatakan kedelapan perusahaan swasta tersebut tidak memiliki izin untuk mengolah GKM menjadi GKP.
Delapan perusahaan tersebut, kata Harli, hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.
Kejagung pun menahan kedua tersangka kasus korupsi gula impor itu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.(*)