Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

HEBOH di Wikipedia, Titiek Soeharto Disebut Ibu Negara, Media Asing Malah Sebut Selvi Ananda, Adakah Aturan First Lady?

 

Nama Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah statusnya sebagai Ibu Negara sempat tercantum di laman Wikipedia.

Meski informasi tersebut kini telah direvisi, Titiek sempat membagikan tangkapan layar informasi itu di Instagram Story miliknya @titiksoeharto, bersama foto resmi Prabowo Subianto dan momen pelantikan menteri Kabinet Merah Putih.

Titiek, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra dan Anggota DPR 2024-2029 dari dapil Yogyakarta, memang memiliki kisah masa lalu dengan Presiden terpilih.

Pernikahannya dengan Prabowo digelar pada 9 Mei 1983 di TMII, namun hubungan tersebut berakhir pada Mei 1998, bertepatan dengan runtuhnya era Orde Baru.

Perbincangan tentang posisi Ibu Negara menguat sejak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pemilu 2024.

Media internasional turut menyoroti absennya First Lady dalam pemerintahan mendatang. Spekulasi bahkan berkembang bahwa Selvi Ananda, istri Wakil Presiden terpilih Gibran, mungkin akan mengambil peran dalam acara-acara kenegaraan.

Indonesia sendiri telah memiliki enam Ibu Negara sepanjang sejarahnya.

Dimulai dari Fatmawati, yang juga merupakan pahlawan nasional, dilanjutkan Tien Soeharto, Ainun Habibie, Shinta Nuriyah Wahid, Ani Yudhoyono, hingga Iriana Joko Widodo.

Faktanya, tidak ada aturan formal dan landasan hukum yang mengatur dan mewajibkan keberadaan Ibu Negara.

Satu-satunya yang menyebutkan posisi Ibu negara terdapat dalam Perpres No. 137/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi menjelang akhir masa jabatannya.

Perpres itu tercatat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 247.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang diundangkan pada 18 Oktober 2024, disebutkan dalam Pasal 44 ayat (1) poin (c) bahwa dua asisten dari Sekretaris Pribadi Presiden akan diperbantukan kepada Ibu Negara.

Hal ini hanya menunjukkan pengakuan atas peran Ibu Negara meskipun tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur kenegaraan seperti dikutip dari pojoksatu

Titiek Soeharto Jadi Ketua Komisi IV DPR

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto ditetapkan sebagai Ketua Komisi IV DPR. komisi itu menaungi urusan pertanian, kehutanan, dan kelautan.

"Komisi IV sudah tadi, ketuanya Ibu Siti Hediati ya. Jadi, Bu Titiek dari Gerindra tadi sudah ditetapkan juga," kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/10).

Titiek didampingi empat wakil ketua, yakni Alex Indra Lukman dari PDIP, Panggah Susanto dari Golkar, Abdul Kharis dari PKS, dan Ahmad Yohan dari PAN.

Komisi IV memiliki tujuh mitra kerja. Mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Badan Pangan Nasional, dan Badan Karantina Indonesia.

Saan berharap pada pekan depan komisi-komisi di DPR sudah mulai bekerja secara efektif dengan mitra masing-masing.

"Juga karena memang mitra-mitra juga oleh presiden sudah dilantik dan pimpinan komisi dan nama-nama komisi sudah ada, nama-nama badan juga sudah ada jadi minggu depan itu sudah bisa bekerja," ucap dia.

Titiek merupakan putri dari Presiden ke-2 RI Soeharto. Ia sempat menikah dengan Presiden Prabowo Subianto pada 1983 tetapi bercerai pada 1998.

Total ada 13 komisi dan 7 Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029. Pimpinan komisi hingga mitra kerja telah ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved