Pelaku penikaman maut terhadap purnawirawan TNI bernama Subhan (63) di kabupaten Bantaeng akhirnya berhasil diringkus pihak Kepolisian.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, pelaku yang diketahui bernama Tiwandi (25) diringkus di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 00.02 Wita.
Panit 1 Resmob Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan SPRIN : Sprin / 370 / VII / Res. 1.24 / 2024 / Ditreskrimum.
Serta, LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/359/X/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN .Tanggal 2 Oktober 2024.
Dikatakan Dendi, peristiwa penikaman maut itu terjadi pada 2 Oktober 2024 sekitar pukul 02.10 Wita lalu, saat korban hendak masuk ke pekarangan rumahnya.
"Jadi saat itu terlapor ini sedang berkendara motor, korban hendak masuk ke pekarangan rumahnya, tiba-tiba ditusuk senjata tajam jenis badik," ujar Dendi kepada fajar.co.id, Rabu pagi.
Karena merasa keberatan, kata Dendi, keluarga terlapor membuat laporan di Mapolres Bantaeng.
Singkatnya, saat melakukan penyelidikan keberadaan Tiwa berhasil diketahui. Ia ternyata bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Maros.
"Pelaku ini kita dapatkan informasi bersembunyi di rumah salah satu keluarganya di Maros," tukasnya.
Dari informasi tersebut, Dendi bersama anggotanya langsung bergegas dan berhasil meringkus Tiwa.
"Setelah kami amankan, pelaku dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk di lakukan intorgasi lebih lanjut," Dendi menuturkan.
Saat diinterogasi, kata Dendi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia melakukan penikaman terhadap pensiunan tentara tersebut.
"Awalnya Tiwa berboncengan dengan Asrul, kemudian Tiwa menelfon seorang temannya dan menepi ke pinggir jalan," bebernya.
Tidak lama, korban bernama Subhan datang dan menanyakan alasan Tiwa bersama temannya berhenti di depan rumahnya.
"Korban yg langsung menegur dengan kata, woi apa ini? Dan Tiwa menjawab, ada masalah apa ini daeng?," ucapnya.
"Korban langsung menampar pipi Tiwa sebelah kiri, karena korban hendak menampar kedua kalinya sehingga Tiwa mencabut badik yang diselipkan di pinggang kirinya," sambung Dendi.
Tidak lama setelah Tiwa melakukan aksi tidak benarnya, korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Anwar Makkatutu.
"Setelah diinterogasi di Posko kami serahkan ke Polres Bantaeng, adapun Asrul sudah menyerahkan diri," tandasnya.
Atas perbuatannya, Dendi menegaskan bahwa Tiwa dan Asrul dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Pelaku kita jerat pasal 351," kuncinya.
Sekedar diketahui, Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang memuat tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.