Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gondal-gandul! Viral Oknum Mahasiswa Lampung Pamer Alat Vital ke Kasir Minimarket, Berujung Diringkus Polisi

Video viral seorang mahasiswa Lampung tunjukkan alat vital ke kasir minimarket. (X/ kegblgnunfaedh)

 Seorang mahasiswa laki-laki melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat vitalnya di hadapan seorang kasir perempuan di sebuah minimarket di Bandar Lampung.

Tindakan tidak pantas tersebut menjadi viral di media sosial setelah direkam oleh kasir minimarket yang menegur pelaku.

Dalam video yang viral di X pada Kamis, 3 Oktober 2024, terlihat seorang pria berpakaian rapi sedang mengantri di depan kasir. 

Dikutip Solobalapan di akun X @kegblgnunfaedh terlihat kasir yang memarahi pria yang dengan sengaja membuka resletingnya sehingga bagian alat vitalnya terlihat tersebut.

Kasir minimarket yang sudah merasa kesal dengan tindakan pelaku langsung menegur.

Ia menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa berulang kali, baik di lokasi tersebut maupun di beberapa minimarket lainnya.

“Mas udah berapa kali ke sini ngelihatin alat kelain mas, saya ada video mas, mas ini udah berkali-kali keliling, alat kelaminnya sengaja kan diliatin,” ucap kasir minimarket tersebut.

“Saya laporin polisi kamu ya, kriminal kamu, alat kelamin diperlihatkan seperti itu, apa maksudnya? Ini namanya pelecehan seksual itu namanya,” tambahnya.

Saat ditegur, pria berambut rapi itu tampak terkejut dan tidak dapat menjawab dengan jelas, berusaha memberikan berbagai alasan untuk mengelak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang berinisial N merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandar Lampung, Kompol Hendrik Apriliyanto, menyampaikan bahwa pelaku telah ditangkap pada Selasa malam, 1 Oktober 2024.

“Saat ditanya mengenai tindakannya, dia mengaku tidak sadar,” ungkap Hendrik kepada wartawan pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan pelaku.

Hendrik menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (did)

Sumber Berita / Artikel Asli : solobalapan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved