Kehebohan Media Sosial: Oknum Habib Kepergok di Kamar Wanita Bersuami
Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar adanya potongan video seorang oknum yang disebut Habib berinisial N, usia 26 tahun, yang kedapatan saat berada di rumah seorang wanita berinisial M (26) yang telah bersuami.
Peristiwa ini menjadi viral setelah diketahui lokasi kejadian di Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi saat suami M sedang tidak berada di rumah.
Dalam sebuah potongan video yang beredar, terlihat aksi penggrebekan yang dilakukan oleh warga setempat pada pagi hari sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Dokumentasi video penggerebekan ini diunggah oleh akun media sosial X milik @b3doel dengan keterangan yang menyatakan, "Detik-detik Habib N Tegalrejo DIgrebek Viral di Media Sosial," yang diunggah pada Sabtu (26/10/2024).
Bahkan, saat digerebek warga, sang Habib N dan wanita M tengah berada di dalam kamar berduaan.
Usai penggerebekan, telah dilakukan rapat mediasi pada Senin (28/10/2024) yang dihadiri oleh kedua belah pihak, termasuk sejumlah perwakilan warga, yakni Mamik SPJ (43), yang juga merupakan warga Dusun Krajan RT 5 RW 2 Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Dalam rapat mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menandatangani surat pernyataan yang berakhir damai.
Melalui akun sosial media TikTok milik @wahyu_hunter2, diunggah sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Foto surat pernyataan tersebut diunggah pada Selasa (29/10/2024) dengan keterangan, "Surat Kesepakatan Asli Habib Nizar dan Mega."
Dalam surat kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh sejumlah pihak, antara lain Muhammad Nizar Maghribi atau Habib N selaku pihak pertama, Asri Mega Agustiyan atau Mega selaku pihak kedua, dan Mamik SPJ (Dewa Nohan) selaku pihak ketiga.
Surat pernyataan tersebut mencakup beberapa poin, antara lain:
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi di wilayah Tegalrejo.
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengakui semua kesalahannya melanggar norma bertamu dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
- Pihak Ketiga telah melakukan klarifikasi dan bersedia menghapus postingan video yang beredar di media sosial.
- Dengan adanya proses klarifikasi, Pihak I, II, dan III sepakat bahwa ini sudah diselesaikan dan tidak ada tuntutan dari pihak manapun di kemudian hari.
- Pihak I, II, dan III menyatakan bahwa apabila ada postingan berkaitan dengan kejadian tersebut, sudah tidak menjadi tanggung jawab Pihak III.
Isi poin-poin dalam surat pernyataan tersebut telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait beserta materai nominal Rp 10.000.
"Demikian Surat Kesepakatan Bersama dibuat atas persetujuan antara semua pihak secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun," tutup surat pernyataan itu.
Diketahui kejadian ini telah diselesaikan oleh pihak-pihak terkait, di mana tidak ada pihak yang menuntut dan telah berakhir damai.(*)