Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Fantastis! Gaji Utusan Khusus Presiden Prabowo Setara Menteri, Dapat Uang Pensiunan Juga?

Ternyata Raffi Ahmad-Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden, Terima Gaji Setara  Menteri dan Punya 2 Asisten - Riaunews

 Tujuh orang tokoh dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Utusan Khusus Presiden berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden, di luar tanggung jawab yang telah diatur dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Tugas ini bersifat spesifik dan berbeda dari tugas yang diemban kementerian.

Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Mereka melaporkan perkembangan tugas melalui Sekretaris Kabinet, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Presiden. 

"Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," bunyi ketentuan tersebut.

Pengangkatan dan penugasan Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden. 

Mereka dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), tergantung pada kebutuhan dan bidang tugas yang diberikan oleh Presiden.

Baik Staf Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden, nantinya akan berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya. 

Hal ini bertujuan agar setiap tugas yang diberikan oleh Presiden dapat terkoordinasi dengan baik dan dilaksanakan secara optimal.

Lantas, berapa gaji Utusan Khusus Presiden Prabowo?

Gaji Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Berdasarkan pasal 22 peraturan tersebut, hak keuangan Utusan Khusus Presiden ditetapkan setara dengan pejabat setingkat menteri.

Merujuk aturan ini, gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, dengan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan. 

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," bunyi pasal 2 dalam PP tersebut.

Selain gaji pokok, Utusan Khusus Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001.

Dalam Keppres ini disebutkan bahwa tunjangan untuk pejabat setingkat menteri, termasuk Utusan Khusus Presiden, adalah sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Jika dihitung total, seorang Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan. 

Namun, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, jika masa bakti Utusan Khusus Presiden berakhir, maka mereka tidak mendapatkan uang pensiun atau pesangon.

Dengan total penerimaan mencapai Rp18,6 juta per bulan, Utusan Khusus Presiden memiliki hak keuangan yang setara dengan pejabat menteri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo:

1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital

6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

Penunjukan mereka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.

Peraturan tersebut mengatur tentang penunjukan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden serta Staf Khusus Wakil Presiden.

Dengan pelantikan ini, para Utusan Khusus Presiden akan mendukung tugas-tugas presiden dalam berbagai bidang yang tidak tercakup dalam struktur kementerian maupun instansi pemerintah lainnya, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas presiden seperti dikutip dari suara

Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Berikut daftar  Kabinet Merah Putih:

1. Budi Gunawan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan

2. Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

3. Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian

4. Pratikno, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

5. Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

6. Muhaimin Iskandar, Menko Pemberdayaan Masyarakat

7. Zulkifli Hasan, Menko Bidang Pangan

8. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara 

9. Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri

10. Sugiono, Menteri Luar Negeri

11. Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan 

12. Nasaruddin Umar, Menteri Agama

13. Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum

14. Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia

15. Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

16. Sri Mulyani, Menteri Keuangan

17. Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

18. Satrio Sumantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi  

19. Fadli Zon, Menteri Kebudayaan

20. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan

21. Saifullah Yusuf, Menteri Sosial

22. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan

23. Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

24. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian

25. Budi Santoso, Menteri Perdagangan

26. Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 

27. Dodi Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum

28. Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

29. Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal

30. M Iftitah Suryanagara, Menteri Transmigrasi

31. Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan

32. Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital

33. Amran Sulaiman, Menteri Pertanian

34. Raja Juli Antonio, Menteri Kehutanan

35. Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan

36. Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

37. Rahmad Pambudi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 

38. Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

39. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara

40. Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

41. Hanif Faizol Nurofik, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengedalian LH

42. Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM

43. Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi

44. ⁠Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro dan Kecil Menengah 

45. Widyanti Putri, Menteri Pariwisata

46. Tteuku Rifki Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekraf

47. Arifatul Khoiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

48. Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga

Daftar Kepala Badan:

49. ST Burhanuddin, Jaksa Agung

50. M. Herindra, Kepala Badan Intelijen Negara

51. AM Putranto, Kepala Staf Kepresidenan

52. Hasan Nasbi, Kepala Presidential Communication Office (PCO)

53. Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet

Daftar Nama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Berikut daftar nama dan jabatannya:

1. Leodwik F Paulus,  Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

3. Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara

4. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara

5. Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri

6. Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri

7. Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri

8. Armanata K. Natsir, Wakil Menteri Luar Negeri

9. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri

10. Dony Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan

11. Haji Muhammad Syafii M Hum, Wakil Menteri Agama

12. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum

13. Mugiyanto, Wakil Menteri HAM

14. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

15. Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan

16. Prof. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan

17. Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan

18. Dr. Fajar Rizal Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan

19. Prof. Latif Uhayat, Wakil Menteri Pendidikan

20. Prof. Dr. Fauzan MPd, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Science dan Teknologi

21. Prof. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Science dan Teknologi

22. Giring Ganesha, Wakil  Kebudayaan

23. Prof. Dr. Dante Saksono, Wakil Menteri Kesehatan

24. Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial

25. Imanuel Ebenhaezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan

26. Kristina Ariani, Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia

27. Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia

28. Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian

29. Dyah Roro Esti Widyaputri, Wakil Menteri Perdagangan

30. Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM

31. Diana Kusuma Astuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum

32. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

33. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa

34. Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Transmigrasi

35. Komjen Pol (Purn) Suntana, Wakil Menteri Perhubungan

36. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi Digital

37. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi Digital

38. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian

39. Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan

40. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan Perikanan

41. Oshi Dermawan, Wakil Menteri  ATR/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional

42. Febrian Alfianto Rudiat, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas

43. Komjen (Purn) Purwadi, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

44. Kartiko Wirjo Atmojo, Wakil Menteri BUMN

45. Aminudin Maruf, Wakil Menteri BUMN

46. Doni Oskarya, Wakil Menteri BUMN

47. Isyana Bagus Oka, Wakil Menteri Kependudukan/Wakil Kepala BKKBN

48. Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

49. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM

50. Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi

51. Helfi Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM

52. Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Pariwisata

53. Irine Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Bekraf

54. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA)

55. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga

56. Muhammad Qodari, Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved