Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**DPR Menilai Kinerja Kemenag di Era Yaqut Cholil Sangat Buruk, Mengingatkan Nasaruddin Umar untuk Tidak Mengikuti Jejak Tersebut**

Rapat Perdana Menteri Agama Nasaruddin Umar Dengan DPR

DPR Menilai Kinerja Kemenag di Era Yaqut Cholil Sangat Buruk, Mengingatkan Nasaruddin Umar untuk Tidak Mengikuti Jejak Tersebut

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas merupakan periode terburuk.

“Periode kemarin adalah periode terburuk di Komisi VIII hubungan dengan Menteri Agama,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, Senin (28/10/2024) kemarin.

Bukan tanpa alasan Maman mengatakan demikian, soalnya pada periode sebelumnya, Maman merasa bahwa Komisi VIII DPR seolah dianggap tidak ada oleh Menteri Agama.

Staf-staf khusus, ungkap dia, tiba-tiba berkuasa dan penunjukkan petugas-petugas haji melibatkan orang terdekat yang dinilai tidak profesional.

Maka dari itu, dia meminta kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar agar tidak mengabaikan DPR.

Menurutnya, segala sesuatu dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga tidak perlu menghindar panggilan DPR.

“Tidak perlu menghindar ketika ada Pansus dan sebagainya, jadi tidak perlu takut, tidak akan ada apa pun kecuali untuk perbaikan bangsa dan negara,” tegasnya.

Diketahui, bahwa DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun ini.

Sementara mantan Menag Yaqut sudah tiga kali mangkir saat dipanggil Pansus Haji.

Pertama, pada Selasa (10/9/2024). Yaqut kala itu beralasan, sedang dalam agenda MTQ di Kalimantan Timur.

Kemudian pada panggilan kedua tepatnya pada (19/9/2024), Yaqut kembali mangkir dengan alasan tengah melakukan kunjungan ke Eropa.

Lalu pada panggilan ketiga (23/9/2024), Yaqut tak memenuhi panggilan Pansus Haji dengan alasan tengah dinas ke Paris, Perancis.

Yaqut Dilaporkan ke KPK

Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (5/8/2024) menduga Yaqut telah menyalahgunakan kekuasaannya dan melawan hukum sebagai Menag dengan membuat kebijakan sepihak pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.

Menurut Raffi, Yaqut telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Ia menjelaskan duduk perkara, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.

Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Dengan kata lain, Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihak jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved