Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Terima Aspirasi Gerakan BARA KEMANG
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H Tamsil Linrung menerima aspirasi dari 30 tokoh yang tergabung dalam Gerakan BARA KEMANG, dipimpin oleh Refly Harun dan Marwan Batubara.
Dalam pertemuan tersebut, Tamsil Linrung didampingi oleh Ketua Komite I DPD Dr. dr. H Andi Sofyan H, Sp.N, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD Dr. Ir. KH Abdul Hakim, MM, dan Dr. Yulianus H Samual, SH M.Si, DPD dari Kalimantan Timur. Wakil Ketua DPD RI merespons aspirasi tersebut secara konstruktif dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai dengan kompetensinya.
Tokoh-tokoh BARA KEMANG yang hadir di Ruang Sriwijaya DPD tersebut antara lain Dr. Said Didu, Prof. Anthony Budiawan, Mayjen Purn Soenarko, Prof. Musni Umar, Dr. dr. Tifauzia, Dr. Roy Suryo, M Rizal Fadillah, SH, Ir. Syafril Sjofyan, Ir. Muli Kelana, Drs. H. Mursalin, Dr. Yasmin, Ir. Donny, Ida N. Kusdianti, Dr. Ir. Budi Prijanto, serta tokoh aktivis dari Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Serang, dan daerah lainnya.
Gerakan BARA KEMANG secara tegas menyesalkan pelantikan dan ketidaklayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mereka menyoroti bahwa Gibran tidak hanya bermasalah secara konstitusi, sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023, tetapi juga memiliki indikasi kuat cacat moral, mental, bahkan kejiwaan.
Akun Fufufafa telah mengungkap kebobrokan Gibran bin Jokowi, termasuk kualifikasi pendidikan yang tidak memenuhi syarat dan keabsahan ijazah yang diragukan.
BARA KEMANG menilai bahwa seharusnya Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk dilantik. Dengan pelantikan yang dipaksakan, mereka menegaskan bahwa langkah konstitusional yang dapat diambil adalah impeachment atau pemakzulan.
Mereka mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melalui aspirasi yang diawali di DPD, untuk segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dengan merujuk pada Pasal 7A UUD 1945, mereka menyatakan bahwa alasan untuk impeachment setidaknya mencakup "perbuatan tercela" atau "tidak lagi memenuhi syarat". Mekanisme pemakzulan akan dilakukan berdasarkan Pasal 7B UUD 1945.
Gibran diduga telah melanggar Pasal 169 huruf j dan r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Tap MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Tindakan Gibran juga menjadi sorotan dari organ PBB High Commission on Human Rights yang berkantor di New York, atas perilaku yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
Rakyat dan bangsa Indonesia merasa malu dan khawatir akan direndahkan martabatnya oleh dunia internasional akibat memiliki Wakil Presiden yang tidak berkualitas dan tidak berintegritas.
Fufufafa dianggap sebagai skandal yang harus dibongkar dan diberi sanksi tegas. Gerakan BARA KEMANG menekankan bahwa Indonesia seharusnya menjadi bangsa yang berbudaya, bermoral, dan beragama, bukan yang dipimpin oleh sosok seperti Gibran.
Pasal 3 Tap MPR No. VI Tahun 2001 merekomendasikan kepada Presiden dan Lembaga Tinggi Negara untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
Dengan demikian, BARA KEMANG beranggapan bahwa Prabowo harus membuka jalan bagi impeachment Gibran, dan MPR yang terdiri dari DPR dan DPD harus menegakkan Tap MPR No. VI Tahun 2001.
Mereka menyerukan kepada MPR untuk menjalankan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 dan melakukan impeachment terhadap Gibran. Aspirasi rakyat harus dipenuhi untuk memulihkan martabat bangsa.
Jokowi diingatkan agar tidak membangun dinasti kekuasaan. Pertemuan BARA KEMANG dengan Pimpinan DPD RI diakhiri dengan penyerahan cendera mata dari delegasi berupa kaos hitam bertuliskan “Adili Jokowi” dengan simbol “Tali Gantung” serta bernyanyi bersama “Mars Fufufafa”.
Makzulkan, beri sanksi, dan gulingkan Gibran Fufufafa demi merah putih Indonesia. ***