Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Deretan Fakta Kapal Asing yang Tertangkap Mencuri Pasir Laut di Batam

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal dari Tiongkok yang diduga melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Berdasarkan video yang diperoleh Tempo, dua kapal yang ditahan KKP adalah Yang Cheng 6 Treetown Imo 83533245 dan Zousun 9, yang ditangkap di perairan Karimun.

Setelah dikonfirmasi, juru bicara KKP, Wahyu Muryadi, menjelaskan bahwa kapal-kapal asal Tiongkok tersebut sedang berlayar menuju Singapura dan dioperasikan oleh perusahaan Malaysia.

"Kapalnya bikinan China, yang mengoperasikan perusahaan di Malaysia," ujarnya ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam video itu juga menjelaskan, jenis kapal Yang Cheng 6 dapat mengangkut sebanyak 10 ribu ton pasir laut. "Bobot kapal 8 ribu ton. Mengangkut 10 ribu metrik ton pasir laut. Kapal tak dilengkapi dokumen. Ilegal," tutur Wahyu.

Rugikan negara sebesar Rp233 miliar

Pencurian pasir laut tersebut telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar. “Jadi kerugian total yang negara kita alami setahun ini kita rugi Rp223 miliar, kalau ada 10 kapal bisa dikalikan lagi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo di Batam, Kepri, Kamis, 10 Oktober 2024.

Kapal MV YC 6 berukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT merupakan kapal jenis keruk yang memiliki fungsi mengambil pasir dari dalam laut, atau disebut kapal dredgers jenis TSHD.

Awak kapal bantah tudingan mencuri pasir

Awak kapal Yang Cheng 6 menyangkal tuduhan bahwa mereka mencuri pasir dari perairan Indonesia. Kapten kapal, Tias, menjelaskan bahwa kapalnya sedang mengangkut pasir yang diambil dari perairan Muar, Malaysia, dengan tujuan Singapura. Menurut Tias, aturan pelayaran mewajibkan kapalnya melewati jalur TSS (Traffic Separation Scheme), yang bertujuan mengurangi kepadatan dan risiko kecelakaan antar kapal.

Jalur TSS ini terletak di perbatasan Indonesia-Malaysia. Tias menegaskan bahwa kapal MC Yang Cheng 6 tidak pernah memasuki wilayah perairan Indonesia. "Tidak (masuk ke Indonesia), kami harus di garis (TSS) itu, tidak boleh lewat garis itu," kata Tias dalam konferensi pers di atas kapal, Kamis, 10 Oktober 2024.

Saat melintasi jalur TSS, kapal mereka bertemu dengan kapal Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono yang sedang menuju Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau. "Kebetulan berpapasan sama Menteri, ya itu (diperiksa)," kata Tias yang mengaku sebagai warga Malaysia dan tidak mau wajahnya direkam video atau difoto ini.

Kondisi di kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajak awak media naik ke kapal MV Yang Cheng 6 saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini. Berdasarkan pengamatan Tempo, palka kapal penuh dengan pasir laut. Menurut pemeriksaan KKP, kapal keruk besar ini mampu menampung hingga 10 ribu meter kubik pasir laut.

Selain menyita kapal dan pasir laut sebagai barang bukti, KKP juga menemukan 16 anak buah kapal (ABK) di atas kapal Yang Cheng 6, termasuk seorang perempuan yang berperan sebagai juru masak.

ABK tersebut terdiri dari satu warga Malaysia (kapten), dua warga Indonesia, dan 13 warga Tiongkok. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di atas kapal pada Kamis lalu seperti dikutip dari tempo

Kapal Singapura Bolak Balik 10 Kali dalam Sebulan Nyolong Pasir Laut Batam

Sejumlah kapal dengan bendera Singapura memasuki wilayah Indonesia dan diduga mencuri pasir laut.

Dua kapal keruk (dredger) MV Y 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura tersebut diduga melakukan kegiatan pengerukan pasir laut secara ilegal.

Kapal-kapal ini pun diketahui telah berhasil 10 kali bolak-balik perairan Indonesia dalam satu bulan terakhir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengungkapkan bahwa saat diperiksa, dua kapal tersebut ternyata tidak mempunyai izin.

Mereka juga tidak punya dokumen yang lengkap untuk untuk hasil kerokan (dumping) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

“Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujar Ipunk lewat keterangan resmi, dikutip Sabtu, 12/10/2024.

Ipunk juga membeberkan, kapal penghisap pasir tersebut membawa kurang lebih 10 ribu meter kubik pasir.

Ketika diperiksa, ada 16 orang Anak Buah Kapal (ABK), di mana 2 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), 1 orang warga Malaysia, dan 13 orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Ipunk menegaskan bahwa PSDKP bakal terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lain.

Pengawasan dan penertiban ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa setiap orang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir Wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

“Di sini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” jelas Ipunk.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan bahwa hingga kini, belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah dalam PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi.

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapa pun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara,” ujar dia.

“Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” tegasnya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved