Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Buntut Viralnya Produk Tuak hingga Wine, Sertifikasi Halal Diminta Dikembalikan ke MUI

 

Produk tuak, beer, hingga wine yang viral berbuntut panjang. Kementerian Agama (Kemenag) yang mengeluarkan sertifikasi halalnya menuai sorotan.

Pegiat Media Sosial Lukman Simandjungak menikai Kemenag hanya melihat sertifikasi halal hanya dalam segi bisnis saja. Bukan kemanfaatannya.

“Kemenag lebih melihat sertifikasi ini sebagai proyek bisnis ketimbang upaya melindungi umat dari produk haram,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (3/10/2024).

Karenanya, ia meminta sertifikasi halal tidak lagi diurus Kemenag. Tapi dikembalikan pada Majelis Ulama Indonesia.

“Kembalikan saja sertifikasi ke MUI seperti dulu,” ujarnya.

Di sisi lain, Lukman menyentil Menteri Agama Yaqut Cholil. Ia meminta Yaqut fokus pada persoalan haji yang kini bergulir.

“Yaqut fokus saja pada indikasi penyimpangan kuota haji,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin telah angkat suara. Terkait polemik itu.

"Pertama, harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya," kata Mamat Salamet Burhanudin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

"Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mamat.

Ia menjelaaskan sudah ada regulasi yang mengatur terkait penamaan produk halal melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.

Selain itu, juga terdapat aturan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

"Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,"ujarnya seperti dikutip dari fajar

Sertifikasi halal melalui jalur self declare

Berdasarkan investigasi dan pendalaman MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan produk dengan nama-nama tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare atau pernyataan mandiri.

Dengan demikian, mereka dapat sertifikat halal tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi halal melalui self declare mengandung kerawanan. Karena itu, harus hati-hati sekali.

"Pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, lebih khusus melalui self declare harus berhati-hati dan ekstra teliti, serta mematuhi standar halal yang berlaku. Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal," ujar Huda.

Nama produk menyalahi fatwa MUI

Asron pun menjelaskan nama-nama produk tersebut tak sesuai standar fatwa MUI. Karena itu, MUI menegaskan tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut.

Ia mengaku akan segera koordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari jalan keluar agar kasus serupa tidak terulang.

"Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," ujarnya.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

BPJH pastikan kandungan produk halal

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan persoalan tersebut hanya masalah penamaan produk. Ia memastikan kandungan produk-produk itu halal.

"Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku." kata Mamat dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Perbedaan pendapat ulama soal nama produk

Mamat menuturkan produk dengan nama-nama kontroversial tersebut mencerminkan perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.

Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama yang dinilai tidak patut tersebut.

"Tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal," ujarnya.

Mamat menjelaskan pada kenyataannya masih ada nama-nama produk kontroversial yang mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal.

Ia mencontohkan produk dengan nama menggunakan kata "wine" yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk. Sementara Komite Fatwa menetapkan 53 produk sertifikat halalnya dengan nama tersebut.

"Produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa," katanya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved