Pegiat sosial media Budibukanintel ikut berkomentar di tengah hiruk pikuk kasus impor gula yang membuat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi tersangka.
Melalui akun @budibukanintel, Budi menyinggung tentang penimbunan sprindik atau Surat Perintah Penyidikan di balik berbagai kasus yang ada.
Awalnya, akun dengan nama @tonjolanbakat berkomentar tentang pembiaran kasus selama bertahun-tahun tanpa diusut yang dianggap sebagai sebuah kejahatan.
"Membiarkan kejahatan tidak diusut selama bertahun-tahun juga suatu kejahatan karena dianggap tahu tetapi melindungi kejahatan," tulis @tonjolanbakat saat mengomentari penangkapan Tom Lembong.
Postingan tersebut langsung mendapatkan komentar dari Budibukanintel.
"Sapa tuh yang kerjanya nimbun sprindik," sindir Budi di postingan tersebut.
Para netizen kemudian menyerbu postingan Budi dan menyinggung sosok-sosok yang sengaja menggunakan sprindik sebagai sebuah senjata.
"Sprindik dijadikan senjata sekaligus tameng, kasus akan diangkat sesuai kebutuhan, sengaja dibiarkan masuk lubang biar bisa megang kartu as, gaya politik siapa itu?" tulis akun @xandreanda di kolom komentar.
"Tinggal di tanda tangan saja itu kertas wkwkwkwkwk," tulis akun @RevaldiRevv.
"Mereka lupa Bud, kehidupan dunia hanya sementara, kehidupan kekal dan abadi akhirat kelak semua yang dilakukan di dunia akan diminta pertanggungjawaban," tulis akun @NuradibaAdiba.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Penangkapan Tom Lembong terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula pada tahun 2015 hingga 2016.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan, dan kedua atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI," jelas Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.(*)