Pimpinan Redaksi (Pemred) Floresa, Herry Kabut diduga menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi demonstrasi warga Poco Leok atas pematokan lahan proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (2/10/2024) kemarin.
Herry mengaku, berangkat menuju Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai setelah mendapat informasi bahwa tiga warga adat Poco Leok ditangkap aparat saat aksi unjuk rasa menolak proyek geotermal.
“Informasi itu menggerakkan saya untuk meliput aksi itu,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).
Warga dari 10 kampung adat atau gendang di wilayah itu melakukan aksi yang mereka sebut sebagai jaga kampung.
Aksi itu berlangsung di titik pengeboran atau wellpad D, di Lingko Tanggong, yang juga menjadi bagian dari tanah ulayat Gendang Lungar.
“Saya berangkat dari Ruteng sekitar pukul 13.10 WITA dan tiba sekitar pukul 14.00 WITA tiba di Lingko Tanggong. Saat saya tiba di lokasi, situasi sudah tenang di mana warga tidak lagi berkonfrontasi dengan aparat keamanan,” jelasnya.
Saat itu, lanjut Herry, warga sedang duduk santai selesai makan siang. Beberapa warga bahkan sempat bertegur sapa dengan Herry.
“Beberapa saat kemudian, saya mulai memotret situasi di lokasi itu. Saat itu, tidak satupun aparat keamanan, PT PLN maupun pemerintah yang menegur atau mengimbau untuk tidak mengambil foto dan video,” katanya.
“Saya mengambil 10 gambar di lokasi itu dengan foto terakhir menampilkan tiga orang warga dan dua polwan yang sedang duduk di dalam mobil keranjang polisi,” tambahnya.
Buntut dari peliputan aksi tersebut, Herry mengaku dibawa ke dalam masuk mobil dan diinterogasi oleh aparat. Dalam interogasi itu, Herry tidak bisa menunjukkan id card. Dia hanya memberikan surat tugas.
Tak lama berselang, gerombolan aparat baik yang mengenakan seragam atau berpakaian bebas menghampiri mobil tersebut, dan memintanya untuk turun. Pasalnya, Herry dituding telah berinisiatif masuk ke dalam mobil.
Namun Herry menjelaskan jika ia masuk ke dalam mobil atas permintaan Polwan yang ada di dalamnya.
Setelah keluar dari mobil, polisi langsung mencekiknya dan menggiring Herry sejauh 50-60 meter dari pemukiman warga sembari menanyakan kartu persnya.
“Saya mengulangi penjelasan saya kepada polwan itu dan meminta mereka mengecek web Floresa karena di situ terdapat pengakuan dan penegasan bahwa saya adalah jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Floresa,” ucap Herry.
Walau sudah dijelaskan dirinya adalah seorang jurnalis, Herry mengaku menerima pemukulan saat digiring ke samping mobil milik TNI. Dia juga mengaku turut dianiaya sejumlah aparat hingga wartawan.
“Mendapat pukulan bertubi-tubi itu, saya berteriak-teriak. Beberapa warga Poco Leok mendekat ke lokasi pemukulan itu dan merekam aksi aparat dan wartawan itu dengan kamera ponsel,” ungkapnya.
Aksi penganiayaan yang dialami Herry sempat direkam oleh warga menggunakan gawai. Namun, sejumlah aparat langsung melarang warga untuk mendokumentasikan aksi pemukulan terhadap Herry.
“Pukulan-pukulan itu menyebabkan pelipis kiri saya bengkak dan lebam serta lutut saya terasa sakit. Cekikan mereka juga membuat rahang kanan dan area hidung saya terluka,” jelasnya.
Herry mengaku ditangkap aparat karena hasil jepretannya telah memprovokasi warga. Bahkan, Herry juga dituding kerap membuat berita miring tentang proyek geotermal.
Selain dianiaya saat meliput aksi protes warga, peralatan kerja milik Henry seperti laptop dan kamera turut disita aparat.
“Di antara mereka ada juga yang sempat meminta KTP saya. Tapi, saya tidak memberikannya. Ada juga yang berteriak untuk memborgol saya. Mereka juga menyita tas yang di dalamnya berisi laptop dan kamera serta menyita ponsel saya,” bebernya.
Saat ditangkap oleh aparat, Herry juga mengaku sempat dibawa masuk ke dalam mobil dan dikunci dari luar.
“Usai berkali-kali memukul saya, mereka lalu memasukkan saya ke dalam sebuah mobil polisi dan mengunci pintunya. Para aparat itu berkata, 'kamu diamankan, bukan ditahan atau ditangkap,” jelasnya seperti dikutip dari suara
Pemimpin redaksi Floresa juga ditangkap saat melakukan peliputan.
Berdasarkan kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Atas perkara tersebut, KKJ mendesak:
1. Kepolisian untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik.
2. Kapolri beserta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindakan penggunaan gas air mata, intimidasi, penghalang-halangan, penyerangan (represi), penangkapan dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap para jurnalis yang sedang bertugas dalam melakukan peliputan aksi publik sebagaimana dilindungi oleh undang-undang;
3. Panglima TNI beserta jajarannya untuk menarik mundur seluruh anak buahnya yang ditugaskan dalam pengamanan aksi sipil karena tidak sejalan dengan tugas dan kewajiban sebagaimana amanat Undang-undang;
4. Kapolri dan Panglima TNI beserta seluruh jajarannya untuk segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas praktik kekerasan berupa penganiayaan, intimidasi dan penyerangan fisik yang menyasar jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan;
5. Mengimbau para korban kekerasan untuk melaporkan seluruh bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan;
Floresa ini meraih Udin Award dari AJI tahun 2023, mendapat penghargaan sebagai Lembaga Media Berpengaruh dari MAW Talks Award Juni 2024, pemenang dalam AMSI Award Agustus 2024.
Sementara Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 yang beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).