Undang-undang tentang Kementerian Negara direvisi Presiden Joko Widodo melalui pengesahan UU 61/2024 tentang Kementerian Negara.
Dengan pengesahan UU tersebut, maka pembentukan dan pengelolaan kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden yang sedang menjabat. UU ini mulai berlaku mulai 15 Oktober 2024 sejak diundangkan.
Salah satu perubahan mendasar dalam undang-undang ini adalah penambahan Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu.
“Pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal tersebut sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Kamis, 17 Oktober 2024.
Selain itu, ada penambahan Pasal 9A yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
Pasal ini sebelumnya tidak ada dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal Pasal 9A.
UU 61/2024 juga mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah kementerian, kini menjadi lebih fleksibel.
Jumlah kementerian nantinya akan ditentukan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masa depan.
Dalam hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, Pasal 25 menyatakan bahwa lembaga nonkementerian akan bekerja secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.
Lembaga-lembaga ini berada di bawah koordinasi Presiden melalui menteri terkait, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga-lembaga nonstruktural.
Pasal II angka 1 UU ini juga mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan.
Hal ini memberikan jaminan bahwa undang-undang tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dalam mendukung pemerintahan yang efisien.
Dengan demikian, UU 61/2024 tentang Kementerian Negara akan memfasilitasi jumlah Kementerian dan lembaga era Prabowo-Gibran yang disebut lebih banyak dari pemerintahan Jokowi-Maruf yang hanya 34 menteri seperti dikutip dari rmol
Berikut daftar nama calon menteri, calon wakil menteri, dan kepala badan yang sudah menghadap Prabowo pada Senin (14/10/2024) hingga Selasa (15/10/2024):
Daftar Calon Menteri
1. Sugiono (Gerindra)
2. Maruarar Sirait (Gerindra)
3. Fadli Zon (Gerindra)
4. Prasetyo Hadi (Gerindra)
5. Rachmat Pambudy (Gerindra)
6. Supratman Andi Agtas (Gerindra)
7. Bahlil Lahadalia (Golkar)
8. Wihaji (Golkar)
9. Nusron Wahid (Golkar)
10. Maman Abdurrahman (Golkar)
11. Dito Ariotedjo (Golkar)
12. Meutya Hafid (Golkar)
13. Agus Gumiwang Kartasasmita (Golkar)
14. Agus Harimurti Yudhoyono (Demokrat)
15. Teuku Riefky Harsya (Demokrat)
16. Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (Demokrat)
17. Zulkifli Hasan (PAN)
18. Yandri Susanto (PAN)
19. Muhaimin Iskandar (PKB)
20. Abdul Kadir Karding (PKB)
21. Yusril Ihza Mahendra (Advokat)
22. Raja Juli Antoni (PSI)
23. Syaifullah Yusuf (Mensos/PBNU)
24. Abdul Mu'ti (Muhammadiyah)
25. Arifatul Choiri Fauzi (Muslimat NU)
26. Nasaruddin Umar (Imam Besar Masjid Istiqlal)
27. Widyanti Putri Wardhana (Komisaris PT Telada Prima Agro)
28. Dudy Purwagandhi (CEO Johnlin Air Transportation/Komisaris PLN)
29. Prof. Yasierly (ITB/Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Ergonomi Indonesia)
30. Prof. Satryo Soemantri Brojonegoro (ITB)
31. Ribka Haluk (Pj Gubernur Papua Tengah/Birokrat)
32. Sultan Bachtiar Najmudin (Ketua DPD/Eks Wagub/DPD/KNPI)
33. Budi Santoso (Sekjen Kemendag)
34. Hanif Faisol Nurofiq (Dirjen Kehutanan)
35. Letjen (Purn) Muhammad Herindra (Wamenhan)
36. Marsdya (Purn) Donny Ermawan Taufanto (Sekjen Kemenhan)
37. Jenderal (Purn) Tito Karnavian (Mendagri/Polri)
38. Komjen Agus Andrianto (Wakapolri)
39. Natalius Pigai (Eks Komisioner Komnas HAM)
40. Pratikno (Mensesneg)
41. Sakti Wahyu Trenggono (Menteri KKP)
42. Erick Thohir (Menteri BUMN)
43. Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan)
44. Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian/Golkar)
45. Amran Sulaiman (Menteri Pertanian)
46. Sri Mulyani (Menteri Keuangan)
47. Rosan Roeslani (Menteri Investasi)
48. Veronica Tan (Pengusaha/aktivis sosial)
49. Dody Hanggodo (Pengusaha)
Daftar calon wakil menteri dan kepala badan
1. Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta
2. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi
3. Politikus PAN, Bima Arya Sugiarto
4. Politikus Golkar, Christina Aryani
5. Urusan Tetap Indoensia untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir
6. Eks Politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko
7. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo
8. Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer
9. Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah
10. Wamen Kominfo, Angga Raka Prabowo
11. Direktur Utama Aviasi Pariwisata Indonesia, Dony Oskaria
12. Wamen Investasi, Yuliot Tanjung
13. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmadi Tawalla
14. Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti
15. Anggota Dewan Pembina PSI, Isyana Bagoes Oka
16. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran/CEO Bomba Group, Todotua Pasaribu
17. Anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha
18. Wamen Kominfo, Nezar Patria:
19. Timses Prabowo-Gibran cum Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Juri Ardiantoro
20. Politikus Gerindra, Muhammad Syafi'
21. Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, Otto Hasibuan
22. Waketum Gerindra, Ferry Juliantono
23. Ketum Partai Prima, Agus Jabo Priyono
24. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim
25. Legenda bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat
26. Eks Stafsus Presiden Jokowi, Aminuddin Ma'ruf
27. Menkominfo, Budi Arie Setiadi
28. Akademisi, Guru Besar Ching Hua University, Stella Christi
29. Sekretaris Pribadi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ossy Dermawan
30. Komisaris PT Len Persero, Helfi Yuni Moraza
31. Mantan Kalemdiklat Polri Komjen (Purn) Purwadi Arianto
32. Wamenaker, Afriansyah Noor
33. Guru Besar Hukum Internasional, Atip Latipulhayat
34. Jubir Menhan Prabowo, Dahnil Azhar Simanjutak
35. Wakil Ketua Umum PKB, Faisol Riza
36. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria
37. Asisten Khusus Menhan RI, Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf,
38. Mantan Wakil Menkopolhukam, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy
39. Eks KASD, Dudung Abdurachman
40. Staf Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Mugiyanto
41. Eks Sekjen Golkar cum Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus
42. Artis Raffi Ahmad
43. Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah
44. Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Rida Sabana:
45. Plt Ketum PPP, Muhamad Mardiono
46. Eks Kabaintelkam Polri, Suntana
47. Haikal Hassan atau Babe Haikal
48. Wamen Keuangan, Thomas Djiwandono
49. Wamen Keuangan, Suahaisil Nazara
50. Musisi Yovie Widianto
51. Politikus Golkar, Dyah Roro Esti Widya Putri
52. Ekonom senior Anggito Abimanyu
53. Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi
54. Politikus Gerindra, Gus Irfan Yusuf
55. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) periode 2020-2024 Prof Dr Fauzan
56. Ketua TKD Prabowo-Gibran, Sulaiman Umar
57. Staf Ahli Menhan, Bambang Eko Suhariyanto
58. Staf Khusus Presiden Jokowi, Diaz Hendropriyono
59. Ketua Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis PP Muhammadiyah Fajar Riza Ul Haq.