Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] **Sidang Gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi Senilai Rp 5.246 Triliun Ditunda Hingga 19 November di PN Jakarta Pusat**

Sidang Gugatan Habib Rizieq Terhadap Jokowi Ditunda Hingga 19 November di PN Jakarta Pusat

Sidang gugatan Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dan kawan-kawan terhadap Joko Widodo (Jokowi) selaku pribadi kembali ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan hingga 19 November 2024 mendatang.

Sedianya, sidang perdana gugatan Habib Rizieq dkk dimulai pada 8 Oktober 2024, tetapi sidang tersebut ditunda hingga 22 Oktober 2024.

Kemudian, pada 22 Oktober 2024, Majelis Hakim kembali memutuskan untuk menunda sidang hingga hari ini, Selasa (29/10).

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa surat pemanggilan Jokowi selaku pribadi mesti dikirimkan ke alamatnya di Solo, mengingat Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI sejak 20 Oktober 2024.

Dalam sidang hari ini, pihak Jokowi sebagai tergugat kembali tidak hadir.

Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.

Awalnya, penasihat hukum Habib Rizieq, Heri Ariyanto, mengungkapkan alasan pihaknya mencantumkan tiga alamat Jokowi dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, yaitu di Bogor, Jakarta Pusat, dan Solo.

"Jadi, kami mengambil tiga alamat itu untuk mengantisipasi adanya, ya, pengelakan dari pihak tergugat bahwa alamatnya salah," jelas Heri dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Karena Jokowi tidak hadir lagi, Heri meminta panggilan itu dilayangkan ke alamatnya di Solo, Jawa Tengah.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kemudian menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat panggilan itu melalui PN Solo.

"Jadi yang jelas, Bapak, Majelis Hakim akan berusaha menyidangkan secara adil, artinya tidak memihak. Kami Majelis Hakim berusaha untuk tidak terseret dalam konflik, jangan dipandang memberikan petunjuk," ungkap Ketua Majelis Hakim.

"Karena ini panggilan di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat, kami membutuhkan waktu tiga minggu. Berarti, jatuh pada hari Selasa, 19 November," kata dia.

Gugatan Habib Rizieq dan Enam Tokoh Lainnya

Selain Habib Rizieq, terdapat enam tokoh lain yang turut menggugat, antara lain:

  • Mayjen Purn Soenarko MD
  • Eko Santjojo
  • Edy Mulyadi
  • Drs H.M. Mursalim R.
  • Marwan Batubara
  • Munarman SH

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S.

Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun yang akan diserahkan ke kas negara.

Mereka menuduh Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.

Penggugat menyebutkan bahwa gugatan mereka berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi, antara lain:

  • Kebohongan mengenai komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama satu periode penuh dan tidak akan menjadi kutu loncat
  • Kebohongan terkait data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA
  • Kebohongan tentang penolakan untuk melakukan pinjaman luar negeri
  • Kebohongan terkait swasembada pangan
  • Kebohongan mengenai penggunaan APBN untuk pembiayaan infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC)
  • Kebohongan mengenai data uang Rp 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi

Petitum Gugatan

Adapun petitum gugatan yang diajukan antara lain:

  • Menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024 untuk disetorkan kepada kas negara
  • Memerintahkan negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi
  • Memerintahkan negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi

Rangkaian kebohongan tersebut dianggap mencederai nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Habib Rizieq dan para penggugat berharap tindakan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kebijakan di masa mendatang.

Informasi penting ini disajikan secara kronologis.

"Langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang agar berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," ujar mereka dalam siaran pers, 30 September 2024.

Tanggapan Istana

Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden saat masih menjabat, Dini Purwono, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.

Namun, ia menekankan bahwa upaya hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak disalahgunakan.

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," ujar Dini dalam keterangannya pada Senin (7/10) lalu.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved