Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Proses Pemakzulan Fufufafa Mulai Berlangsung, Sejumlah Tokoh Datangi DPD RI untuk Bahas Fufufafa

**Puluhan Tokoh Menyampaikan Aspirasi kepada DPD RI Terkait Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka**

Puluhan tokoh yang tergabung dalam Barisan Rakyat untuk Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa (BARA KEMANG) telah menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/10/2024). 

Salah satu tuntutan utama BARA KEMANG adalah agar DPD, DPR, dan MPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Anggota BARA KEMANG terdiri dari kalangan aktivis, ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, pegiat demokrasi, dan pemimpin ormas, yang berasal dari berbagai daerah. 

Dalam audiensi yang berlangsung hampir dua jam, DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung dan tiga pimpinan komite DPD. 

Wakil-wakil BARA KEMANG yang hadir antara lain Refly Harun, Marwan Batubara, Mayjen Soenarko, Anthony Budiawan, M. Said Didu, Roy Suryo, Rizal Fadillah, M. Mursalin, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Syafril Sofyan, Musni Umar, dan lain-lain. 

BARA KEMANG menilai bahwa secara moral, legal, dan konstitusional, Gibran sudah sangat layak untuk dimakzulkan, terutama terkait dengan skandal akun Kaskus Fufufafa. 

Akun Fufufafa, yang diyakini milik Gibran, kerap menyerang lawan politik, terutama Prabowo Subijanto dan keluarganya, dengan kata-kata yang mesum, kasar, melecehkan, dan menghina orang lain, serta sering mengakses situs porno. 

Secara moral, Gibran dipercaya telah mempertontonkan sikap dan perilaku buruk, amoral, serta melecehkan orang lain, dan bahkan diduga memiliki sifat psikopat dan abnormal. 

Seorang pemimpin atau Wakil Presiden seharusnya merupakan pribadi yang memiliki integritas, kejujuran, kredibilitas, dan moralitas yang tinggi dalam pemerintahan. 

Oleh karena itu, Gibran sangat tidak layak menjadi pejabat publik, apalagi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang berpenduduk lebih dari 285 juta orang. 

Menkominfo era Jokowi, Budi Arie Setiadi, pernah mengatakan bahwa akun tersebut bukan milik Gibran, dan Kominfo masih mendalami masalah ini serta akan segera menyampaikan kesimpulan (12/9/2024). 

Hingga saat ini, kesimpulan tersebut belum pernah muncul. Sementara itu, sejumlah analis TI menyatakan bahwa, karena Kominfo memiliki perangkat yang lengkap, sangat mudah untuk menelusuri akun Fufufafa. Namun, jika ada niat untuk melindungi Gibran, beribu alasan bisa disiapkan. 

Dalam kesempatan audiensi, pakar IT/Telematika Roy Suryo menyatakan bahwa akun Fufufafa 99,9 persen adalah milik Gibran. 

Roy menjelaskan bahwa ada dua cara untuk membuktikannya. Pertama, secara ilmiah melalui penelusuran bukti-bukti jejak digital. Jika aparat hukum, termasuk Polri, berniat baik, mereka akan sangat mudah melakukannya. 

Kedua, melalui pendekatan algoritma atau psikologis. Roy menjelaskan bahwa setiap pemilik akun media sosial biasanya memiliki kebiasaan tertentu yang cenderung sulit berubah. “Jadi saya bedah akun Fufufafa itu, dia melakukan hubungan dengan mana saja. Sehingga kita dapatkan pola linkage-nya ke mana saja,” ujar Roy. 

Dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) meyakini, berdasarkan diagnosis psikologis, bahwa pemilik akun Fufufafa mengidap gangguan jiwa berat. 

Analisis tersebut didasarkan pada pola perilaku obsesif-kompulsif dan delusional yang terlihat dalam aktivitas online pemilik akun Fufufafa, terutama yang menargetkan dua sosok publik, Prabowo Subianto dan Syahrini. 

Menurut Tifa, perilaku Fufufafa menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa yang serius, termasuk psikopat skizofrenia. 

Gangguan ini diidentifikasi melalui kebiasaan mengunggah konten secara obsesif pada waktu-waktu yang tidak wajar, terutama di malam hari, serta isi unggahan yang penuh kebencian dan delusi terhadap Prabowo. 

Secara legal, Pasal 169 huruf j UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat: “Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.” Perilaku Fufufafa jelas menunjukkan bahwa Gibran gagal memenuhi syarat tersebut. 

Bahkan setelah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019, Gibran masih nekad berbohong, mengklaim bahwa akun Fufufafa bukan miliknya. 

Namun, fakta dan bukti-bukti telah menunjukkan bahwa akun Fufufafa benar-benar milik Gibran. Kebohongan Gibran ini sangat tercela. 

Dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 tercantum syarat bahwa calon presiden dan wakil harus berijazah SMA/setingkat. 

Setelah melalui penelusuran mendalam, Tim BARA KEMANG menemukan bahwa ijazah Gibran sangat diragukan atau pada prinsipnya tidak memenuhi syarat ijazah minimal yang ditentukan dalam UU Pemilu. 

Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan jika melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. 

Menilik sikap dan perbuatan seperti tergambar pada akun Fufufafa, sangat diyakini bahwa Gibran telah melakukan perbuatan tercela, sehingga sangat layak untuk dimakzulkan. 

Disadari bahwa delik pemakzulan tersebut masih perlu diselidiki lebih mendalam. Untuk itu, DPR perlu membentuk panitia khusus (Pansus) Angket Fufufafa, sehingga diperoleh hasil dan bukti yang komprehensif, objektif, dan terpercaya.  

[Video Audiensi dengan DPD RI]


Dalam hal ini, BARA KEMANG sangat berharap DPD dapat memulai langkah awal dengan mengusulkan kepada DPR untuk segera membentuk Pansus Angket Fufufafa. 

BARA KEMANG menyatakan bahwa audiensi dan penyampaian aspirasi, terutama terkait topik utama tentang pemakzulan Gibran, dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, menjaga martabat bangsa, menegakkan hukum, dan menunaikan kewajiban menyelamatkan bangsa dan negara, serta sebagai wujud pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.(*)


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved