Mobil Dinas Camat Baito Ditembak oleh Orang Tak Dikenal, Supriyani Terkait Kasus Penganiayaan
Mobil dinas Camat Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengalami kerusakan pada bagian kaca samping kiri setelah diduga menjadi sasaran pelemparan orang tak dikenal usai ditumpangi guru honorer SD Baito, Supriyani, dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Pj Kepala Desa Ahuangguluri, Herman Malengga, meminjam mobil dinas Camat Baito untuk pulang ke rumahnya sekitar pukul 14.30 WITA.
Saat dalam perjalanan kembali ke kantor Camat Baito, Herman mendengar bunyi di bagian jendela kaca.
"Saya izin pulang makan di rumah, kemudian pada saat perjalanan menuju kantor Camat Baito di depan SD 3 Baito, tiba-tiba mendengar suara bunyi yang mengenai kaca mobil," ungkapnya.
Herman mengaku penasaran dengan bunyi tersebut, sehingga ia memberhentikan mobil dinas yang dikendarainya untuk memeriksa kondisi mobil.
"Saya melihat kaca mobil retak di bagian kiri," tuturnya.
Namun, Herman membantah adanya dugaan penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito yang dikendarainya.
"Jadi saya secara sadar itu, bukan penembakan. Itu bunyi di kaca, seperti kerikil dibanting ke seng. Jadi kalau ada yang mengatakan penembakan, itu penilaian sendiri. Dari saya tidak pernah mengatakan itu penembakan, karena saya tidak tahu," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan informasi tersebut.
"Untuk lanjutannya masih menunggu tim dari polres. Saya tidak bisa menyimpulkan, kita tunggu ahlinya," kata Idris.
Di sisi lain, Supriyani menjadi terdakwa penganiayaan setelah dilaporkan keluarga polisi karena memarahi anak aparat beberapa waktu lalu.
Kasus ini menjadi perhatian karena Supriyani menyatakan tidak memukul sesuai dengan tuduhan, dan prosesnya yang berjalan cepat di kepolisian hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini, sidang sudah berjalan, dan Supriyani yang mendapatkan dukungan dari PGRI Sultra melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim PN Andoolo agar menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya.
Supriyani didakwa oleh JPU dengan dakwaan pertama dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dakwaan kedua menganggapnya melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa memohon majelis hakim agar menolak nota keberatan ini dan menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," kata penasihat hukum terdakwa, Samsuddin, pada Senin (28/10).
Samsuddin menjelaskan bahwa permohonan tersebut didasari pertimbangan pembuktian perkara yang berhenti hanya di pembuktian formal atau prosedur.
"Kami ingin agar pembuktian perkara ini dilakukan secara materiil dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara agar kami dapat membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sejak awal penanganan perkara ini di pihak kepolisian, diduga telah terjadi banyak kesalahan dalam proses penyidikan hingga perkara ini masuk ke ranah meja hijau.
"Kami dapat membuktikan bahwa terdakwa telah dikriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa sehingga para oknum tersebut dapat ditindak dan dihukum berat baik secara administratif maupun pidana," jelasnya.
Sidang terhadap terdakwa Supriyani di PN Andoolo akan dilanjutkan pada Selasa (29/10) ini.(*)