Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan kegiatan impor gula yang dilakukan ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/10/2024).
Qohar menambahkan bahwa impor gula tersebut dilakukan saat Indonesia mengalami surplus gula. Ia menjelaskan bahwa gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Lebih lanjut, Qohar menyatakan bahwa impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk melakukannya. Ia juga menyoroti bahwa impor gula kristal mentah itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pada bulan Desember 2015, Kementerian Koordinator Perekonomian mengadakan rapat yang salah satu agendanya adalah membahas kekurangan gula kristal putih yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2016. Qohar mengungkapkan bahwa DS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Menurutnya, seharusnya gula yang diimpor adalah gula kristal putih untuk mengatasi kekurangan tersebut. Namun, yang diimpor justru gula kristal mentah. Setelah diolah, gula kristal mentah tersebut dijual oleh perusahaan yang hanya memiliki izin untuk mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah proses pengolahan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula itu dijual oleh delapan perusahaan ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu, yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp 13 ribu.
Qohar menyebutkan bahwa PT PPI juga menerima fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 miliar.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," tegasnya.
"Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016," tambahnya.(*)