Kejaksaan Agung Tidak Menemukan Bukti Aliran Dana kepada Tom Lembong, Pengamat Menduga Ada Pesanan dari Pihak Tertentu
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum memiliki bukti mengenai adanya aliran dana korupsi impor gula kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kepada pihak swasta pada tahun 2015, yang disebut-sebut merugikan negara hingga 400 miliar rupiah.
Izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton tersebut diberikan pada saat negara mengalami surplus gula pasir putih.
Meskipun Tom telah ditahan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa mereka masih perlu mendalami apakah ada bukti aliran dana ke rekening milik Tom Lembong.
Kejagung juga masih memerlukan keterangan dari beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pengamat media sosial, Jhon Sitorus, turut memberikan pendapat terkait penangkapan mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Ia menilai bahwa penangkapan Tom Lembong seolah-olah merupakan pesanan dari pihak tertentu.
"Orangnya sudah ditangkap, tapi ternyata tidak ada bukti aliran dana ke Tom Lembong. Kejagung harusnya profesional, jangan sampai kesannya malah politis, seolah-olah pesanan pihak tertentu," tulis Jhon di akun X @JhonSitorus_18 pada 30 Oktober.
Menurut Jhon, situasi ini dapat merusak kredibilitas penegakan hukum di era Presiden Prabowo Subianto.
"Ini juga merusak kredibilitas penegakan hukum era Prabowo. Masa asal culik saja," jelasnya lebih lanjut.(*)