PT KAI Divre I Sumut Tutup 39 Perlintasan Rel Sebidang Liar
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara menutup 39 perlintasan rel sebidang liar sepanjang 2024.
Penutupan terbaru dilakukan secara serentak di tujuh titik perlintasan di Sumatera Utara pada Rabu (30/10/2024).
Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara rel kereta api dan jalan umum.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, mengungkapkan bahwa tujuh lokasi yang ditutup meliputi Km 14 + 2/3 antara Stasiun Medan-Binjai, Km 48 + 5/6 antara Stasiun Perbaungan-Teluk Mengkudu, Km 68 + 5/6 antara Stasiun Situngir-Pamingke, Km 159 + 8/9 antara Stasiun Kisaran-Tanjung Balai, Km 88 + 085 antara Stasiun Pamingke-Padang Halaban, Km 14 + 4/5 antara Stasiun Tanjung Gading-Lalang, dan Km 138 + 9/0 antara Stasiun Sei Bejangkar-Bunut.
Anwar menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan sebidang liar di Sumatera Utara.
Dari Januari hingga Oktober 2024, tercatat 51 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dengan 24 orang tewas, 17 luka berat, dan 16 orang luka ringan.
"Jumlah penutupan tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2023, yang hanya 10 titik. Kami akan terus melakukan penutupan perlintasan liar untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya," kata Anwar.
Proses penutupan dilakukan bersama berbagai stakeholders, termasuk Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah setempat.
Anwar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen bersama untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
"Penutupan perlintasan tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup," jelasnya.
Hingga saat ini, PT KAI Divre I Sumut masih memiliki 412 perlintasan sebidang, di mana 121 di antaranya dilengkapi palang dan 291 tidak berpalang.
Anwar juga mengimbau pengendara untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api.
"Pengaturan melintas rel kereta api telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dan Jalan. Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar," tutup Anwar.(*)