Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**BPJPH Mengumumkan Daftar Produk yang Wajib Disertifikasi Halal, Babe Haikal: Tidak Perlu Ditawar!**

Catat! BPJPH Ungkap Daftar Produk yang Wajib Sertifikasi Halal, Babe Haikal: Jangan Ditawar Ye!

Kepala BPJPH: Kewajiban Sertifikasi Halal Diterapkan untuk Produk Tertentu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, yang lebih dikenal dengan sapaan Babe Haikal, menegaskan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal harus dilakukan dengan batasan yang jelas. Dalam keterangannya yang diterima Disway pada Selasa, 29 Oktober 2024, Haikal merujuk kepada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Pasal 4, yang menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

“Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi,” ujarnya dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa produk yang diwajibkan mencakup barang dan jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, serta produk-produk kimia dan biologi, termasuk barang yang digunakan oleh masyarakat. Selain itu, jasa seperti penyembelihan, pengolahan, dan distribusi juga harus memenuhi standar halal.

Haikal menegaskan bahwa anggapan bahwa produk seperti laptop perlu disertifikasi halal adalah keliru. "Penafsiran tersebut tidak benar," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas, serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Penting untuk dipahami bahwa kewajiban sertifikasi halal justru memudahkan produsen dan melindungi konsumen,” tuturnya. Haikal menyatakan bahwa sertifikasi halal memberikan kepastian hukum bagi konsumen dalam menjamin ketersediaan produk halal, sementara produsen diuntungkan dengan peningkatan kualitas dan nilai tambah produk mereka.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang dari bahan non-halal dikecualikan dari kewajiban untuk mengajukan sertifikat halal. “Konsumsi produk adalah pilihan. Produk halal boleh beredar dengan sertifikat halal, sementara produk non-halal juga diperbolehkan beredar asalkan mencantumkan keterangan yang jelas,” tutup Haikal.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved