Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi di Mahkamah Agung
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, blak-blakan mengungkapkan cara para hakim mengumpulkan uang haram.
Kesaksian tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video YouTube-nya yang tayang pada Rabu (30/10/2024), menyusul terungkapnya kasus eks PNS di Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diketahui menyimpan harta haram senilai Rp920 miliar.
Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam praktik suap menyuap hakim, biasanya ada individu yang berperan sebagai bendahara pengumpul uang.
Sosok koordinator pengumpulan uang tersebut tidak selalu berprofesi sebagai hakim. Mahfud memberikan contoh Zarof Ricar yang hanya berprofesi di bidang administratif di Mahkamah Agung.
Mahfud menegaskan bahwa uang dan emas yang ditemukan diduga hanya dititipkan oleh pihak yang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menyidangkan.
"Jadi, bisa jadi uang Rp920 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan tersebut bukan milik Zarof Ricar," ujar Mahfud.
Ia menambahkan bahwa Zarof Ricar bukanlah hakim, melainkan hanya seorang pejabat administratif di MA.
"Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim. Dia kan hanya pejabat," kata Mahfud.
Mahfud juga meyakini bahwa jumlah uang suap yang dititipkan kepada Zarof Ricar bisa lebih besar jika mengacu pada lamanya ia terlibat dalam tindakan haram tersebut.
Zarof Ricar dilaporkan telah berperan sebagai makelar kasus di MA selama sepuluh tahun, yaitu dari 2012 hingga 2022.
Sementara itu, Mahfud menambahkan bahwa uang dan emas yang ditemukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar mungkin belum sempat dibagikan kepada hakim.
"Itupun mungkin hanya yang belum dibagi, semua mungkin sudah dibagi. Ini sudah ada catatannya," jelasnya.
Mahfud menduga bahwa Zarof Ricar masih menjalankan praktik makelar kasus meskipun sudah pensiun sebagai pejabat MA sejak 2022.
Ia mencurigai bahwa hal tersebut terjadi karena Zarof Ricar telah tersandera oleh orang-orang yang menitipkan kasus kepadanya.
"Bisa saja dia masih dipercaya karena dia dianggap berhasil untuk mengkoordinasikan. Sehingga mafia-mafia itu bisa saja nyandera," kata Mahfud.
Sebagai informasi, Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI karena terlibat dalam kasus suap yang melibatkan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Zarof Ricar diduga berperan sebagai perantara suap antara pihak Ronald Tannur dan hakim.
Dari kasus suap tersebut, terungkap kotak pandora korupsi yang melibatkan Zarof Ricar sejak tahun 2012.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut menyimpan harta haram yang tidak dilaporkan ke KPK dengan nilai mencapai Rp920 miliar.
Hingga kini, Kejaksaan Agung RI pun telah menggeledah kediaman Zarof Ricar yang terletak di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(*)