*Jakarta, 30 Oktober 2024* - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya secara blak-blakan mengungkap alasan utama di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas "Tom" Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menyebutkan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan sejumlah bukti kuat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, penyidikan menemukan bahwa izin impor yang dikeluarkan oleh Lembong bertentangan dengan aturan yang berlaku dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. “Berdasarkan hasil audit dan investigasi, ditemukan bahwa izin impor tersebut berpotensi merugikan negara secara signifikan dan menguntungkan beberapa oknum secara tidak sah,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Burhanuddin menjelaskan bahwa salah satu alasan utama Lembong ditetapkan sebagai tersangka adalah adanya indikasi kuat bahwa ia melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin. Selain itu, diduga Lembong memfasilitasi impor gula yang berlebihan sehingga merugikan produsen dalam negeri. Berdasarkan audit awal, kebijakan ini diperkirakan menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi sektor industri gula dalam negeri dan melemahkan daya saing produsen lokal.
“Proses hukum ini kami jalankan demi menjaga tata kelola perdagangan yang bersih dan bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok. Kami akan terus mengusut aktor lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi ini,” tambah Burhanuddin.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini menuai perhatian besar dari publik, terutama karena ia merupakan satu-satunya mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo yang tersangkut kasus hukum terkait kebijakan impor gula. Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lembong dan pihak-pihak terkait akan dilakukan secara mendalam untuk memastikan semua pihak yang terlibat diusut tanpa pandang bulu.
Penahanan Lembong sebelumnya juga menarik perhatian publik, setelah video dirinya mengenakan rompi tahanan merah muda dan diborgol tersebar luas di media sosial. Kejagung menyatakan bahwa langkah penahanan dilakukan untuk mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau menghambat proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditangani Kejagung, terutama yang melibatkan pejabat tinggi. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap Kejaksaan Agung dapat menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional, sekaligus mengungkap pihak lain yang mungkin turut terlibat dalam kasus impor gula tersebut.(*)