Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

AJI-PWI Minta Pj Gubernur Jateng dan Ajudannya Minta Maaf Secara Terbuka  Atas aksi Represif kepada Wartawan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah melayangkan somasi kepada Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Somasi dilayangkan lantaran ajudan Nana diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis JPNN, Wisnu Indra Kusuma.

Dugaan kekerasan tersebut terjadi ketika korban mewawancara Nana di Hotel Patra, pada 26 September 2024. Ajudan Nana menarik Wisnu hingga terjatuh dan menyebabkan kakinya cedera. "Ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Semarang, Dafi Yusuf, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Dua organisasi jurnalis tersebut menuntut ajudan Nana menyampaikan permintaan maaf sejak somasi dikeluarkan. Kemudian terduga pelaku dikembalikan kepada institusi asalnya dan diganti yang lebih profesional serta memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Selanjutnya, AJI dan PWI juga meminta Nana dan Polda Jateng untuk mengevaluasi anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan pejabat pemerintahan. Serta memastikan ajudannya tidak melakukan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik baik fisik maupun verbal.

Dafi mengatakan, setiap orang yang menghambat kerja wartawan atau jurnalis bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.

AJI dan PWI menuntut Nana dan ajudannya memenuhi empat poin dalam somasi tersebut. Jika empat tuntutan itu tak dilaksanakan, mereka akan menempuh jalur hukum.

Nana merupakan pensiunan polisi yang kini jadi Penjabat Gubernur Jawa Tengah. Dia pernah menjabat Kapolresta Solo pada 2010 di saat yang sama Joko Widodo duduk sebagai Wali Kota Solo seperti dikutip dari tempo

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Semarang M Dafi Yusuf menambahkan, jurnalis bekerja dilindungi Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Kami menyayangkan kejadian tersebut, pihak ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik,” kata Dafi.

Dia menyampaikan, setiap orang yang menghambat kerja wartawan atau jurnalis bisa dikenakan sanksi sebagaimana 4 ayat 2 dan ayat 3 UU No 40 Tahun 1999.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ucap dia.

Dalam somasi tersebut dua organisasi jurnalis menuntut pejabat yang bersangkutan dan pelaku untuk melakukan empat hal:

  1. Meminta pelaku melakukan permintaan maaf secara terbuka
  2. Meminta pelaku agar dikembalikan ke kesatuan sekaligus diganti dengan yang lebih profesional dan mengetahui Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers.
  3. Meminta Pj GIbernur Nana Sudjana dan Polda Jateng untuk melakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan pejabat pemerintahan.
  4. Meminta Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memastikan ajudannya tidak melakukan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik baik fisik maupun verbal.

Jika tuntutan tersebut tidak dilakukan, maka PWI Jawa Tengah dan AJI Kota Semarang akan melaporkan perkara tersebut ke jalur hukum.

Tulang Paha Wartawan Retak

Diberitakan sebelumnya atas kejdian ini, tulang femur atau bagian belakang paha Wisnu mengalami retak setelah dia rontgen di RS Dr Kariadi, Jumat (27/9/2024) lalu. Wisnu juga melakukan pemeriksaan lanjutan di RS Siloam Semarang, Sabtu (28/9/2024).

“Tampak kasat mata hasil rontgen itu tak ada apa-apa, ya normal lah. Tetapi setelah dicek dokter detail ada retak tipis di bagian belakang paha saya. Retaknya di bawah luka saya yang pernah fraktur,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (30/9/2024).

Dengan kondisi ini, Wisnu mengatakan bahwa dokter yang memeriksanya menyarankan dia untuk istirahat selama satu minggu. Wisnu juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang berat.

“Dokter Randy Presly Octavianus yang memeriksa saya meminta saya harus istirahat paling lama seminggu, dan agar menghindari aktivitas yang berat-berat dulu,” ungkap dia.

Wisnu menceritakan, sebelumnya pada tahun 2012 dia pernah mengalami kecelakan hingga patah tulang dan kakinya dipasang pen. Luka yang dialaminya akibat tindakan ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah tersebut teletak pada pen yang ada di kakinya.

“Saya pernah fraktur di femur karena kecelakaan pada 2012. Saat itu dioperasi pasang pen di RSU Kustati Solo. Tetapi, dokter bilang itu masih aman karena pen yang terpasang di femur saya kondisinya ternyata masih cukup bagus dan kuat,” ucap dia.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved