Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Warganet Curiga Ekspor Pasir Laut Demi 'Selamatkan' Kaesang Pangarep: Tanah Indonesia Dijual Untuk Bayar Jet Pribadi?!

 Polemik jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono saat pergi ke Amerika Serikat hingga kini masih menjadi sorotan publik. Meski sudah memberikan klarifikasi, pernyataan Kaesang Pangarep dinilai membingungkan.

Terbaru, sejumlah warganet di media sosial X curiga jika keputusan ekspor pasir laut ke Singapura menjadi cara Presiden Jokowi untuk menyelamatkan putra bungsunya tersebut.

Sebelumnya ketika isu gratifikasi penggunaan jet pribadi mencuat, tak sedikit warganet yang mengadukannya kepada KPK Singapura, yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Pasalnya, jet pribadi tersebut diduga berkaitan dengan Shopee dan Garena, perusahaan induk yang berasal dari Singapura.

Seperti dilaporkan sebelumnya, jet pribadi yang ditunggangi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tercatat pernah dimiliki oleh induk perusahaan Shopee dan Garena.

Namun dengan kemunculan Kaesang Pangarep baru-baru ini dipublik sambil mengenakan rompi "Putra Mulyono", warganet menduga jika kasus jet pribadi tersebut sudah selesai.

Di sisi lain, warganet curiga jika Presiden Jokowi menjual tanah Indonesia kepada Singapura agar pihak Negeri Singa tersebut tidak mengusut pelaporan jet pribadi yang digunakan Kaesang.

Perbincangan warganet pun ramai di media sosial menuduh kebijakan ekspor pasir laut tersebut ada hubungannya dengan jet pribadi.

Hal ini mulanya dibicarakan oleh warganet dengan akun X @lj*** pada 24 September ketika mengomentari cuitan akun @kafira*******.

"PJ udah aman, KPK Singapura nggak utik SEA grup lagi, sudah deal exit permit pasir seputih kulit Corby," cuit akun @lj***.

Tweet tersebut kemudian dikutip oleh akun X @kafira******* yang memberikan penjabaran lebih detail.

"Cara baca tweet ini: 1) Kasus private jet sudah aman karena... 2) KPK Singapura nggak lagi utak-atik SEA Grup (owner private jet) karena.... 3) Sudah deal 'tukar guling' ekspor pasir ke Singapura. 4) Ini ngingetin 'tukar guling' kasus Ratu Ekstaksi Corby era SBY," tulis pemilik akun tersebut.

[DOC]

Unggahan yang telah dibagikan sebanyak lebih dari 2.000 kali ke sesama pengguna X itu pun menuai beragam komentar. Tak sedikit warganet lainnya yang setuju dan menyoroti hal tersebut.

"Ohh makanya Kaesang udah berani keluar goa karena yakin udah aman," tulis akun @khal*****

"'Tanah' Indonesia dijual ke Singapura untuk bayar private jet?" komentar @erz******

"Yang 20 tahun dilarang habis itu diperbolehkan lagi, ternyata buat nyelametin sang putra. Negara rusak gara-gara bocil pengangguran," sahut @kayak*******

"Kalau ini betul, sungguh sesak di dada rasanya, kepentingan bangsa digadaikan demi menyelamatkan kepentingan pribadi. Nggak heran juga, kemudian Ketum PSI udah keluar dengan gaya tengilnya, persis yang saya perkiraka. Ketika anak-anak itu udah mulai tengil lagi, artinya mereka sudah aman," tambah @yes***_****

"Nah ini akhirnya menjadi bargaining position. KPK Singapura bilang, kalau mau aman, lekas buka kran ekspor pasir laut. Masuk akal barang itu bro," timpal @ajoa**********

"Ayo dong netizen Indonesia, gangguin pihak berkuasa Singapura untuk mempertanyakan kecurigaan ini. Apa benar deal-deal pasir dari Indonesia itu barteran sama kasus SEA Grup. Usilin sampai mereka keluarin pernyataan resmi," ujar @siti******** seperti dikutip dari suara

Anthony Budiawan : 20 Tahun Dilarang, Jokowi Kembali Ekspor Pasir Laut, Dapat Dipidana Pasal 3 UU No 31/1999

Setelah 20 tahun lebih, keran ekspor pasir laut akhirnya dibuka kembali oleh Jokowi. Publik patut mencurigai, kebijakan buka keran ekspor pasir laut ini berlatar belakang rente ekonomi, yang menguntungkan segelintir oligarki dengan merusak ekosistem laut.

Pengerukan pasir laut untuk ekspor dengan alasan mengendalikan dan membersihkan 

sedimentasi di laut tidak dapat diterima sama sekali. 

Alasan ini jelas hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya, demi meraup untung miliaran dolar, tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

Alasannya, pertama, di penghujung pemerintahannya, Jokowi seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti ekspor pasir laut yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan secara nyata merusak lingkungan hidup.

Dalam hal ini, Jokowi diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.

Untuk itu, (kalau terbukti) Jokowi dapat dipidana, seperti bunyi Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kenapa Jokowi nekat menjadi beking para oligarki di penghujung kekuasaannya, yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner karena sudah ada presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober yang akan datang?

Kenekatan Jokowi menjelang lengser, patut diduga, Jokowi juga menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial tersebut, yang merusak ekosistem laut dan menguntungkan para oligarki.

Selain kebijakan ekspor pasir laut, Jokowi sebelumnya juga memberi status PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk PIK-2 dan BSD, yang membuat penduduk setempat dapat diusir secara paksa. Secara komersial, proyek PSN PIK-2 dan BSD akan memberi keuntungan ratusan triliun rupiah kepada oligarki pengembang kedua kawasan PSN tersebut.qw

Kedua, kalau alasannya adalah untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut untuk melakukan pembersihan sedimentasi di maksud.

Bukan sebaliknya, Jokowi malah memberi payung hukum pengelolaan sedimentasi laut dan izin ekspor pasir laut kepada swasta, dengan keuntungan jutaan sampai milaran dolar.

Oleh karena itu, alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta ini secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara.

Kebijakan ini seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat, dengan melaporkan Jokowi kepada KPK atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor di maksud di atas.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved